30 Guru Bengkalis Ikuti Diklat Kenaikan Pangkat Jabatan

Senin, 16 Juni 2014 | 05:06:22 WIB
Pengalungan tanda peserta Bimtek tata cara kenaikan pangkat###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - 30 orang guru mengikuti pendidikan dan latihan kenaikan pangkat jabatan fungsional, Senin (16/06/14) jelang siang, di Gedung diklat Kelapapati Darat Bengkalis. Peserta adalah guru mulai dari SD hingga SMA sederajat.

Kepala BKD Bengkalis diwakili Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kab Bengkalis Dwi Kurnialis membuka bimbingan kegiatan yang digelar sehari ini. Peserta berasal dari Kecamatan Bengkalis 6 orang, Kecamatan Bantan 3 orang, Kecamatan Bukit Batu 3 orang, Kecamatan Siak kecil 4 orang, Kecamatan  Mandau 4 orang, Kecamatan Pinggir 4 orang, Kecamatan Rupat 3 orang dan Kecamatan Rupat Utara 3 orang.
 
Penetapan angka kredit dalam jabatan fungsional guru dengan tenaga pengajar/instruktur dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dengan sasaran terciptanya tenaga guru yang memiliki motivasi untuk terus berupaya meningkatkan kopetensinya, yang bertujuan, agar tenaga guru menjalankan tugasnya secara professional dan mampu berprestasi dan bertanggung jawab
 
Sekretaris  BKD Dwi Kurnialis dalam sambutannya mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional itu, tentunya berbeda dengan PNS yang memangku jabatan structural, terutama mengenai kenaikan pangkat, dan keistimewaan PNS yang memangku jabatan funsional adalah kenaikan pangkat yang dapat diukur melalui angka kreditnya.
 
“Selama ini, kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit ini menjadi persoalan klasik dikalangan pegawai negeri sipil, sebeb angka kredit berkenaan langsung dengan kenaikan pangkat PNS dalam jabatan fungsional,“ ungkap Dwi Kurnialis.
 
Dwi Kurnialis menambahkan, banyak PNS yang memangku jabatan funsional, seperti tenaga guru dan kesehatan kurang memperhatikan jumlah penetapan angka kreditnya, serta syarat-syarat untuk kenaiakan pangkat, sehingga melebihi dari batas waktu.
 
Dengan persoalan di atas, perlunya perbaikan kearah yang lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan UU no 16.tahun 2009 dalam penataan dan penetapan angka kredit, sesuai dengan peraturan menteri pendidikan Nasional. “Itu untuk mewujudkan pembinaan karir guru berdasarkan kompetensi dan prestasi etos kerja, supaya penilaian ini lebih akurat dan objektif agar memotivasi guru dalam meningkatkan prestasi kerjanya,“ tambahnya.
 
Sekretaris  BKD ini juga memaparkan bahwa, tujuan dari bimbingan teknis tersebut untuk memberikan pembekalan dan pembelajaran bagi Kepala Sekolah dan PNS yang memproses bidang kepagawaian sebagai syarat untuk kenaikan pangkat kejabatan fungsional, “selain itu juga, untuk meningkatkan kompetensi PNS dengan mempergunakan prosedur dan tehnik kerja tertentu,“ ujarnya lagi. (adv/bp)

###

Terkini