KPU Inhu Tetapkan Pemenang Pilkada Inhu Dinihari

Kamis, 17 Desember 2020 | 09:44:08 WIB
KPU Inhu Tetapkan Pemenang Pilkada Inhu Dinihari

UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Setelah melalui rapat pleno yang cukup melelahkan, akhirnya KPU Inhu menetapkan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu  2020. Penetapan hasil pemenang pilkada Inhu dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.12 Wib, Kamis (17/12).

Paslon Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si atau lebih dikenal dengan Rajut memperoleh suara terbanyak sebesar 50356 suara. Disusul Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50048 suara, Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36156 suara dan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto 35653 serta Paslon dr.Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17644 suara.

Ketua KPU Inhu Yenni Mairida yang memimpin rapat pleno sejak dibuka secara resmi pada Rabu (16/12)  pukul 10.05 WIB, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Inhu.

"Dengan ini KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020," tegasnya sambil mengetukan palu.

Menurut Yeni, dengan telah ditetapkanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020, tugas KPU belum selesai.

KPU masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini terkait ada tidaknya gugatan terkait dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini.

"Paling lambat lima hari, ada tidaknya gugatan, setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan menetapkan Paslon Terpilih," jelasnya.

Dalam penandatanganan berita acara perolehan suara paslon hanya ditandatangani oleh dua saksi dari lima paslon yang ada. Dua saksi yang beratdatangan tersebut masing-masing saksi paslon nomor urut 2 Priyono dan paslon nomor urut 3 Marlius.

Menyikapi hal tersebut ketua KPU Inhu Yenni Mairida mengatakan bahwa untuk saksi paslon nomor urut 5 melakukan Walk Out sekitar pukul 00.44 saat penghitungan suara dilaksanakan pada 12 Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada. Sedangkan untuk saksi paslon nomor urut 1 dan 4 tidak memasuki ruangan saat rapat dilanjutkan setelah sebelumnya di skor pukul 02.00 dini hari.

“Saksi paslon nomor 5 ini melakukan walk out diperkirakan akibat tidak diakomudirnya permintaannya seperti membuka kotak surat suara untuk melihat daftar hadir. Sementara saksi paslon nomor urut 1 dan 4 tidak diketahui apa penyebab tidak menandatangani daftar perlohan hasil rekapitulasi suara,”jelas Yenni. **Dasmun

 

Terkini