Makalah Calon Kapolri Harus Mampu Jawab Tantangan Nasional

Rabu, 20 Januari 2021 | 04:54:03 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry

UTUSANRIAU.CO, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap arah kebijakan calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo bisa relevan dengan upaya mitigasi atas ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Herman Herry mengatakan hal itu terkait rencana penyerahan makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan direncakan pada Selasa (19/1/2021), pukul 14.00 wib, digelar rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri pada Rabu (20/1/2021) besok. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR untuk dipelajari oleh setiap Anggota Komisi III DPR.

"Isi makalah calon Kapolri isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan. Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Herman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Herman Herry menambahkan sebagai Ketua Komisi III, dia  berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0.

" Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik, " katanya.

Herman juga berharap kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). “Kita berharap ke depan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman, " kata Herman.

Selain itu, Herman Herry mengatakan pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar.

"Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia, " ujar wakil rakyat dapil NTT II itu.**Bambang s

Terkini