UTUSANRIAU.CO, KAMPAR - Sebagai tindak lanjut dari progam Ngaji Kitab Kuning yang telah dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si beberapa waktu lalu. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kampar melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau kerjasama dengan Kapolres Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Sekretrais PCNU Kabupaten Kampar Zainul Abidin Spd dalam keterangan tertulis yang di terima utusanriau.co, pada hari Kamis, 11 Februari 2021.
Menurutnya, Kitab Kuning merupakan warisan intelektual ulama yang memiliki peranan yang sangat luas, tidak hanya sekedar literasi tetapi juga sebagai bentuk kreativitas pemikiran ulama didalam memahami, mengadaptasi dan mengkontektualisasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam perubahan masyarakat yang senantiasa bergerak secara dinamis.
Kapolres Kabupaten Kampar mengatakan bahwa kajian kitab kuning ini adalah untuk melaksanakan kebijakan Kapolri, yang mewajibkan anggota untuk belajar kitab kuning, tuturnya yang di sampaikan sekretaris PCNU Kampar.
Senada dengan hal tersebut PCNU Kabupaten Kampar mengatakan bahwa kajian kitab kuning tidak hanya sekedar kitab nya yang memang berwarna kuning tetapi pada akhirnya mampu memberikan pemahaman yang moderat (Tawasust), Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal yang ketiga adalah Tasamuh (Toleran).**red