Gebyar Undian PBB-P2, Bapenda Pekanbaru Serahkan Mobil Ayla ke WP

Kamis, 25 Maret 2021 | 02:47:04 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyerahkan hadiah utama Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak

UTUSANRIAU.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyerahkan hadiah utama Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak. Tak hanya taat pajak, wajib pajak ini juga beruntung saat pengundian.

"Saya menyerahkan hadiah utama berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla kepada wajib pajak bernama Rusnah. Hadiah ini merupakan apresiasi kami kepada masyarakat yang patuh dan taat dalam membayar pajak," kata Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin saat acara serah terima hadiah di kantornya, Rabu (24/3/21).

Kegiatan ini merupakan salah satu usaha Bapenda Kota Pekanbaru untuk  memikat masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah lainnya. Caranya, Bapenda memberikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh dan taat dalam membayar pajak. 

"Harapan saya gebyar undian berhadiah seperti ini dapat meningkatkan minat masyarakat agar taat membayar pajak," harap Ami, sapaan akrabnya. 

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan hadiah itu disiapkan untuk memotivasi para wajib pajak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Sebelumnya, selain menyiapkan hadiah utama berupa mobil, Bapenda Pekanbaru juga memberikan berbagai hadiah menarik lainnya. Hadiah-hadiah tersebut berupa sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser. 

"Selain mobil, kita juga menyiapkan berbagai hadiah lainnya, seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum. Hadiah bagi wajib pajak yang patuh tersebut akan diberikan melalui undian, " Jelas pria yang akrab disapa Ami ini.

Lanjut, Ami juga menjelaskan bahwa saat ini masih berlaku stimulus khusus PBB di masa pandemi corona. Tagihan PBB Rp100.000 ke bawah digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Sedangkan tagihan buku dua diberikan diskon 50 persen. Wajib pajak buku dua adalah biaya PBB antara Rp101.000 hingga Rp500.000. Sementara itu, wajib pajak buku tiga diberikan diskon 25 persen. Wajib pajak buku tiga merupakan wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000.

Kemudian wajib pajak buku empat diberikan diskon 20 persen. Wajib pajak buku empat itu mulai dari Rp2.001.000 hingga Rp5.000.000. Terakhir, wajib pajak lima diberikan diskon 15 persen. Diskon ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan PBB Rp5.000.000 ke atas.

"Buruan bayar pajaknya, banyak diskonnya dan banyak hadiahnya. **Adv

 

 

Terkini