UTUSANRIAU.CO, RENGAT -Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Inhu tercatat sebanyak 307 pemilih. Di TPS ini akan di gelar PSU berdasarkan putusan dari MK.
Demikian diungkapkan Ketua KPU kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau Yeni Mairida melalui devisi teknis penyelengara pemilihan KPU Inhu, Fitra Revi, SE. Dijelaskan berdasarkan hasil pemungutan suara dalam perhelatan Pilkada Inhu di bulan Desember tahun 2020 kemarin, selain pemilih dalam DPT tercatat sebanyak 17 orang pemilih yang memberikan hak pilih berdasarkan identitas KTP pemilih.
Untuk tingkat partisipasi pemilih di TPS 03 Desa Ringin, KPPS mencatat partisipasi pemilih hanya 233 orang dari jumlah DPT ditambah 17 orang pemilih diluar DPT namun diberi hak pilih berdasarkan indentitas KTP. Kata Feri kepada wartawan, Kamis (25/3).
Kata Fitra, PSU harus dilakukan setelah putusan MK RI nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pilkada (PHP) memerintahkan penyelenggara Pilkada Inhu melakukan PSU di TPS 03 Desa Ringin paling selambat lambatnya 30 hari setelah putusan PHP dibacakan, Senin (22/3) kemarin.
Berdasarkan putusan MK RI tentang PHP Inhu, kata Fitra, akumulasi perolehan suara ke lima Paslon Kada dari TPS 03 Desa Ringin, dibatalkan.
Namun sayang penyelenggara Pilkada Inhu belum merinci tahapan PSU karena KPU Inhu masih butuh koordinasi bersama KPU RI, pekan depan. "Mudah-mudahan pekan depan setelah ada petunjuk dari KPU pusat," sambung Fitra.
Merunut pada perolehan suara ke-lima Paslon dari TPS 03 dan akhirnya dibatalkan oleh MK RI, pleno Kabupaten mencatat perolehan suara Paslon nomor 1 sebanyak 49 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 37 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 66 suara, paslon nomor 4 sebanyak 67 suara dan Paslon nomor urut 5 sebanyak 14 suara.
Sedangkan akumulasi perolehan suara dari semua TPS se Kabupaten Inhu tercatat untuk paslon nomor urut 1 sebanyak 17.644 suara, paslon nomor urut 2 sebanyak 50.356 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 35.653 suara, paslon nomor urut 4 sebanyak 36.156 dan Paslon nomor urut 5 memperoleh 50.048 suara.
"Perolehan suara tersebut harus dikurangi dari total perolehan suara dari TPS 03 Ringin, karena PSU," beber Fitra.
Dana Hibah PSU di Inhu Masih Cukup
Kendati KPU harus melaksanakan PSU di satu TPS 03 Desa Ringin untuk anggaran masih tersedia.
Dengan demikian, permintaan tambahan dana akibat PSU ke Pemerintah tidak akan dilakukan.
"Dana hibah yang ada masih cukup, bahkan kemungkinan masih berlebih dan akan kami kembalikan," jawab Fitra
Diterangkan, dana hibah Pilkada Inhu jadi over budget bermula dari masa pandemi Covid-19 dan mendorong penyelenggara Pilkada Inhu melaksanakan tahapan pilkada pakai pola efesiensi. "Kita pakai pola hemat, banyak pakai daring," tutup Fitra. **ds