UTUSANRIAU.CO,
RENGAT- Sebanyak 324 pemilih akan memberikan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 3 desa Ringin Kec. Batang Gansal Inhu. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
TPS 3 Ringin ini merupakan satu-satunya lokasi PSU Inhu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan 22 Maret 2021. Putusan MK tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Inhu melalui surat nomor 11/HK.03.1-kpt/1402/KPU-Kab/IV/2021.
"Kita sudah melaksanakan sosialisasi PSU pasca putusan MK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Baik dengan pihak terkait maupun langsung turun ke masyarakat yang terdaftar dalam DPT TPS 3 desa Ringin,"ungkap Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE, M.Si, Sabtu (10/4).
Dijelaskannya jumlah masyarakat yang berada dalam DPT TPS 3 desa Ringin rinciannya DPT 307, DPPh 0, DPTb 17 sehingga totalnya 324 pemilih. Semua masyarakat yang berada dalam DPT ini sudah dihubungi dan diberi sosialisasi pelaksanaan PSU.
Demikian juga halnya dengan PPK dan KPPS 3 desa Ringin sudah dilantik serta diberi pembekalan Bimtek. Sehingga semua petugas pelaksana pemilu ini sudah siap melaksanakan tugasnya dilapangan.
"Kita berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terdaftar dalam DPT TPS 3 desa Ringin dapat menggunakan hak suaranya. Jangan ada masyarakat yang tidak memberikan hak suaranya pada PSU yang akan dilaksanakan 20 April 2021 mendatang," harap Yenni.
Dari data pengguna hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 lalu yang terdaftar dalam DPT 216, DPPh 0, DPTb 17 dengan jumlah total 233. Jumlah perolehan suara lima pasangan calon peserta Pilkada Inhu pada TPS 3 desa Ringin semuanya dibatalkan.
Ketua KPU Inhu ini selanjutnya menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang akan disediakan pada PSU 20 April mendatang sebanyak 332 surat suara. Dengan rinciannya DPT+25 persen menjadi 315 surat suara ditambah DPTb 17 surat suara.
Dari data yang diperoleh perolehan suara ke-lima Paslon dari TPS 03 dan akhirnya dibatalkan oleh MK RI, pleno Kabupaten mencatat perolehan suara Paslon nomor 1 sebanyak 49 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 37 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 66 suara, paslon nomor 4 sebanyak 67 suara dan Paslon nomor urut 5 sebanyak 14 suara.
Sedangkan akumulasi perolehan suara dari semua TPS se Kabupaten Inhu sesuai keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.OPL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 yang sudah dibatalkan MK tercatat untuk paslon nomor urut 1 sebanyak 17.644 suara, paslon nomor urut 2 sebanyak 50.356 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 35.653 suara, paslon nomor urut 4 sebanyak 36.156 dan Paslon nomor urut 5 memperoleh 50.048 suara.**ds