Kemenag Inhu Keluarkan SE Ketentuan Zakat

Selasa, 27 April 2021 | 11:08:49 WIB
Sumber foto ilustrasi /internet

UTUSANRIAU.CO, RENGAT- Saat ini umat muslim diseluruh dunia sedang melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Menejelang berakhirnya puasa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhu telah mengeluarkan surat  edaran (SE) ketentuan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M.

Keluarnya SE tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: B-215/Kw.04.6/BA.03.2/4/2021 tentang Qimat/ Harga Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Inhu Abdul Karim, Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu 1 (satu) sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yang apabila diukur dengan uang adalah sebagai berikut:

- Beras Kuriak (Batu Sangkar), harga perkilo Rp.15.000, (2,5 kilogram sama dengan Rp. 37.500,-)

- Beras Anak Daro (Beras Solok), harga perkilo Rp.14.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000,-)

- Beras Pandan Wangi (Beras Solok), harga perkilo Rp.13.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 32.500,-)

- Beras Bolanaga/ Arwana/ Belida/ Panda/ Topi Koki/ Naruto, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 30.000,-)

- Beras Ladang/ Kampung, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp.30.000,-)

- Beras Bulog, harga perkilo Rp. 11.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 27.500,-)

Dalam SE tersebut juga menjelaskan mengenai penghitungan Zakat Maal. Contohnya bagi Kaum Muslimin yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan haulnya senilai 85 gram emas, misalnya: harga 1 gram emas Rp. 655.000 x 85 gram= 55.675.000,- (sesuaikan dengan harga emas di pasar), maka diwajibkan membayar Zakat Maal sebesar 2,5% dari harta tersebut yaitu Rp. 1.391.875,-.

Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla. Sedangkan pembayaran Zakat Maal bisa melalui rekening Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indragiri Hulu:

Zakat Maal: 110.20.00145 (Bank Riau Kepri); 001.04.07786.70 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Infaq/ Shadaqah: 110.20.00146 (Bank Riau Kepri); 001.04.07969.51 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Inhu, Drs. A. Karim , mengatakan bahwa, untuk teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung, begitu juga dengan teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa.

"Diutamakan distribusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan, dan menjaga jarak," jelasnya. **Ds

Terkini