Terus Berinovasi Dishub Kota Siapkan 500 Alat Dukungan Jasa Layanan Parkir Non Tunai

Kamis, 07 Oktober 2021 | 22:51:01 WIB
Kadishub Kota Pekanbaru, H. Yuliarso, STTP, M.Si/ Foto : UTUSANRIAU.CO

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. 

Namun, penerapan parkir berbayar ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa dengan pembayaran parkir non tunai. 

"Dishub sendiri untuk jasa layanan  parkir nontunai telah menyiapkan  500 alat pembayaran non tunai secara bertahap by proses di titik yang telah di siapkan".

"Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso di kantornya saat berbincang bincang,  Rabu (6/10). 

Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). 

Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis. 

Lanjut Yuliarso, untuk jukir yang masih gagap teknologi pihaknya berusaha melakukan pembinaan secara berkesinambungan sehingga para jukir masih bisa  kita berdayakan.

"Aplikasi QRIS ini sudah bisa dipakai. Tetapi, masyarakat masih belum mengenal bayar parkir non tunai," jelas Yuliarso. 

Makanya, pembayaran parkir non tunai ini dilakukan secara bertahap hingga 500 alat 
sistem QRIS telah di siapkan yang nantinya akan di gunakan di 88 ruas jalan / titik parkir yang telah di tetapkan.

Jadi, penerapan pungutan parkir non tunai ini tak bisa serentak hingga para jukir terbiasa menggunakan alat bayar. Jika sudah fasih menggunakan, maka para jukir akan ditempat di lokasi yang potensial.

Langkah ini tentunya upaya minimalisir terjadinya kebocoran Jasa layanan parkir, kita memberikan pilihan kepada masyarakat bantu pemerintah memanfaatkan teknologi alat sistem QRIS atau  dengan Kartu E money adalah sistem pembayaran uang elektronik, ujarnya.

Inovasi jasa layanan parkir ini mengacu pada UU pajak dan Restribusi, LLAJ, Regulasi Perda sampe dengan turunan Perwako, namun proses ini di lakukan secara  berkesimbangungan, ungkap yuliarso.

"Ia berharap kepada masyarakat ayo manfaatkan jasa layanan parkir ini dengan 
sistem pembayaran uang elektronik, atau dengan sistim QRIS atau dengan kartu E Money".

Yuliarso mengajak masyarakat turut ambil bagian dalam jasa layanan parkir sehingga tercipta rasa nyaman, menjaga sama sama masyarakat sehingga  semua terukur transparan dan akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan, pintanya.

Sehingga apa yang kita lakukan dapat mewujudkan Visi dan Misi "Terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani",demikian mengakhiri.**red/no

Terkini