BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Badan Pemerdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dalam bidang pengelolaan dan pendapatan aset desa se-Kabupaten Bengkalis 22-24 Juni 2014. Kegiaan dipusatkan di aula Pantai Marina Hotel.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Hermizon diikuti peserta dari Sekretaris Desa se-Kabupaten Bengkalis. Sebagai narasumber merupakan pejabat Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Firman GS. Tampak hadir sekretaris BPM-PD, Kabid Pemerintah Desa Wahyuddin.
"Saya menilai, bahwa pelaksanaan pelatihan pengelolaan dan pendataan aset Desa bagi Sekretaris Daerah se-Kabupaten Bengkalis, memiliki makna strategis bagi menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkalis. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para Sekdes tentang manajemen Pemerintah Desa khususnya dalam pengelolaan dan penataan aset desa," kata H Hermizon.
Menurut Hermizon, bahwa saat ini pengelolaan dan penataan aset, khususnya aset Desa masih menjadi persoalan yang mendasar, sehingga masih banyak aset desa yang belum terdata dengan baik. padahal, jika ditelusuri keberadaan aset desa sangat banyak.
"Apalagi, sejak tahun 2010 Pemerintah Daerah telah menggulirkan berbagai program prioritas yang langsung dikelola oleh pemerintah desa, seperti program intruksi bupati program penguatan infrastruktur pedesaan (inbup ppip), program ued-sp, alokasi dana desa dan PMPN Mandiri Pedesaan, "tambahnya.
Ia menambahkan, dari berbagai program desa yang diluncurkan, sudah barang tentu banyak kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan muaranya akan banyak aset desa. oleh karena itu, diminta agar pemerintah desa untuk lebih giat mencatat setiap aset yang dimiliki, agar dikemudian hari tidak timbul persoalan.
"Saya minta pemerintah desa mendata seluruh bangunan fisik yang dibiayai oleh kabupaten, provinsi maupun nasional. dalam pendataan itu, pihak desa harus dapat memilah kondisi bangunan yang dimaksud. pertama, apakah bangunan tersebut sudah siap atau belum. kedua, bangunan yang sudah siap tapi belum dimanfaatkan dan apa alasan belum dimanfaatkan. ketiga, bangunan yang sudah siap dan sudah dimanfaatkan, tapi apakah sudah dilakukan serah terima pemerintah daerah," ujarnya lagi.
Hermizon juga menegaskan guna menghindari konflik di kemudian hari itu perlu ada pengelolaan aset tanah milik desa ditata dengan baik, agar persoalan tanah milik desa ini tidak menimbulkan persoalan pada generasi mendatang. "Mengingat, persoalan aset tanah milik desa ini, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menguasai aset tanah desa menjadi milik pribadi," tutupnya. (adv/bp)
###