Polsek Tambusai Ringkus Terduga Pemilik Ganja

Sabtu, 15 Januari 2022 | 23:32:01 WIB
Polsek Tambusai Ringkus Terduga Pemilik Ganja

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Jajaran Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu berhasil menangkap terduga  pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika  jenis  Daun Ganja kering dengan Barang Bukti (BB) sekitar 1 Kg, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Penangkapan itu,  berawal, ketika Kapolsek Tambusai  IPTU Repelita Ginting SH menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek,  memerintahkan AIPTU A Simanungkalit  sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan  Ka SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Ka SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta  Personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud

Setibanya di TKP Tim menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi Narkotika jenis daun ganja kering.

Sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  inisial DR depan  di rumah yang dicurigai tersebut

Pada saat interogasi di TKP DR mengakui ada menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut di dalam lemari rumahnya.

Kemudian, Personil Polsek Tambusai  berkoordinasi dengan tetangga dan langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan team menemukan satu bungkusan.

Seterusnya, Tim menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML dan dilapisi dengan kantong plastik Assoy warna Hitam.

Kemudian Tim menyuruh pelaku untuk mengambil barang tersebut dari dalm lemari yang disaksikan tetangga, Kadus serta Ketua RT.

Pada saat dibuka, sambung IPTU Repelita Ginting SH diketahui barang tersebut berupa  Narkotika Jenis daun ganja kering.

"Selanjutnya pelaku bersama Barang bukti berupa  1 lembar karung goni beras CML ukuran 5 Kg, 1  lembar pelastik Assoy berwarna Hitam 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat  sekitar  1 kg diamankan di Mapolsek Tambusai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Repelita Ginting.** (yus)

Terkini