RSJ Tampan Menerima Pasien Butuh Perawatan Rehabilitasi Korban Napzah

Senin, 07 Februari 2022 | 09:54:12 WIB
PLT Direktur RSJ Tampan Prov. Riau, dr. Elita Sari

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU -  Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau Merupakan Rumah Sakit Type A di Riau. Dan Bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi karena ketergantungan obat silahkan datang ke rawat inap napzah di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Pasien yang memang dianggap memerlukan perawatan, baik untuk mereka keadaan sakau, rawat inap jalan bahkan rawat inap yang rehabilitasinya pada jangka waktu tertentu.

"Bagi masyarakat membutuhkan silahkan datang saja. Kita punya rehabilitasi napzah, untuk pasien ketergantungan obat,"Kata PLT Direktur RSJ Tampan dr.Elita Sari, Senin   (07/02/2022).

Namun sebelum dilakukan perawatan, calon pasien terlebih dahulu harus melalui assesment dari pihak medis, untuk mengetahui sejauh mana perawatan yang dibutuhkan.

Dari hasil assesment tersebut, jika memang diperlukan rawat inap bararti dibutuhkan tindakan perawatan lebih lanjut. Sebaliknya, jika dianggap kasus ringan saja, sangat mungkin cukup dengan rawat jalan saja.

Tambah Elita, "rehabilitasi Rawat jalan (IPWL Institusi Wajib Lapor) & Rawat Inap NAPZA ada program Detoksifikasi dan TC : Terapy Community) yg berlngsung selama 3 bulan masa program perawatan".

Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. 

Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita.

Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.

Tahap selanjutnya yaitu  rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. 

Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), Rohani dan yang sifatnya edukasi.

Tahap rehabilitasi non medis ini,  Selain menjalani rehabilitasi medis, pecandu narkoba juga akan mengikuti berbagai macam kegiatan pemulihan secara terpadu, mulai dari konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan spiritual atau keagamaan.

Pada dasarnya, rehabilitasi narkoba bukan hanya bertujuan membuat penggunanya berhenti memakai narkoba. 

Rehabilitasi juga bertujuan memastikan orang tersebut bebas narkoba seumur hidup serta kembali melakukan hal-hal produktif di dalam keluarga hingga lingkungan sekitarnya.

"Prinsipnya, biaya perobatan rawat di Napzah RSJ Tampan, mendapatkan alokasi bantuan dari Kementerian Kesehatan. Permenkes no 3 tahun 2020 tentang IPWL, Pengobatan pasien rehabilitasi Napzah di tanggung negara untuk dua kali periode pengobatan ditanggung 100 persen, lebih dari dua kali tidak di tanggung pemerintah," kata dr Elita Sari.

Untuk penanganannya juga sudah ada dokter ahli jiwa yang menanganinya. Meski begitu, khusus untuk biaya perawatan tersebut tetap ada standar ketentuan, sesuai nilai bantuan yang diberikan Kementerian Kesehatan. Artinya, jika biaya perobatan melebihi dari ketentuan yang sudah diatur, akan dikenakan biaya kelebihan biaya ketentuan. ***Ad/red

Terkini