UTUSANRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Tanah seluas 14,2 hektare yang merupakan hibah pemerintah daerah Rokan Hilir untuk pembangunan lapas yang baru di Ujung Tanjung telah disertifikatkan.
Hal itu diketahui dari kunjungan yang dilakukan Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo ke Kantor Pertanahan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir, Senin (14/2) kemaren.
Dimana seusai acara pelepasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Rokan Hilir, Kepala Lapas Bagansiapiapi mengunjungi Kantor Pertanahan untuk memenuhi undangan Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hilir, Rocky Soenoko dalam rangka penyerahan sertifikat tanah.
Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo di dampingin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Bagansiapiapi, Yani mengunjungi Kantor Pertanahan.
Kunjungan ini guna menghadiri undangan Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka penyerahan sertifikat tanah seluas 14,2 Hektare yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir, Tanah ini akan digunakan sebagai tempat relokasi Lapas yang baru.
"Relokasi ini mempunyai maksud dan tujuan mengatasi permasalahan Over Capacity yang selama ini terjadi di Lapas Bagansiapiapi," kata Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo.
Wachid Wibowo mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Kepala BPN Rocky Soenoko karena berkat bantuan beliau pengurusan tanah hibah dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti.
Tak lupa pula Wachid mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir yang sudah menjawab kebutuhan masyarakat luas terkhusus kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Bagansiapiapi.
Tujuannya tak terlepas agar pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi dapat berjalan sesuai dengan standar yang baik, Pemenuhan standar pelayanan yang baik ini juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang baik. (zal)
Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, merazia papan reklame yang bodong, tak berizin dan izinnya habis di Kota Batu, Rabu (10/11).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menertibkan120 lebih tiang dan objek reklame ilegal. Ratusan tiang reklame ilegal ini akan dilelang.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Lanjutnya, kategori keempat akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Menurutnya, tim sudah cek. Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.
Saat ini, sedang lakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL.
Dadar perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.
Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Yang lima ini nanti mengawal setelah lakukan pelelangan," jelasnya.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai penilaian, minggu depan laporkan ke pak wali, untuk bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tambahnya. ***Zal