UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kepemilikan sabu pihak Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba tetap melakukan pengejaran atau pencarian terhadap Herman alias Tinok (40) hampir 2 tahun sebagai buronan akhirnya kurir atau transpoter ini di tangkap di desa Selat baru.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan bahwa DPO kasus sabu 15 kg ini sudah ditangkap pada hari Minggu.(12/06) di Di sebuah rumah Jl. Pusara Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
" Proses penangkapan DPO Herman atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di desa Selat baru disebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik pada hari minggu,12 Juni 2022 pukul 02.00 wib dini hari, tim melakukan penangkapan terhadap DPO Herman alias Tinok tanpa ada perlawanan, padanya disita dan diamankan 1 (dua) Unit Handphone Nokia dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Satria," kata Kasat Narkoba, rilis diterima Utusan Riau.co.Minggu sore (12/06).
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yg mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO.
Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu berat 15 Kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tgl 11 juli 2020 di JL.Sudirman Desa.Pkl Jambi Kec.Bukit Batu. Kab.Bengkalis.
Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan Selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)