Mantan Gubri HM Rusli Zainal Bebas 21 Juli 2022

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:14:28 WIB
Mantan Gubri HM Rusli Zainal Bebas 21 Juli 2022

UTUSANRIAU.CO - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 21 Juli 2022 mendatang sehingga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Namun hal itu bisa saja dibatalkan, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang tanggal tersebut.

Rusli Zainal merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Provinsi Riau. Selain itu, ia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Dari dua perkara itu, Rusli Zainal dihukum selama 10 tahun, dan ditahan di Lapas Pekanbaru. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat dikonfirmasi Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluddin Sitorus membenarkan perihal rencana bebasnya mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. Dikatakan dia, RZ biasanya terpidana disapa, akan bebas dalam beberapa hari mendatang.

"Iya, Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," ujar Koko, Selasa (19/7).

Diterangkannya, kepastian tanggal ini didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administrasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal. Kendati begitu, kata Koko, pembebasan bersyarat itu bisa saja batal, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

"Karena besok (apabila, red) dia melanggar, aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," tegas Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, masa penahanan RZ memang sudah tak lama lagi.

"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.

Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini. Kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," sambungnya.

RZ, kata Sapto, dimungkinkan bebas jika pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 mendatang, yang bersangkutan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

"Kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan.**

Sumber: haluanriau.co

Terkini