Sekdakab : BPJS Harus Senantiasa Disosialisasikan

Jumat, 27 Juni 2014 | 02:06:49 WIB
Alimundin RM###

TEMBILAHAN, UTUSANRIAU.CO -- BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Sekdakab Inhil), H Alimuddin RM saat membuka secara resmi acara Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014, Kamis (26/6/2014).

“BPJS sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial merupakan ganti dari PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang senantiasa perlu disosialisasikan seluk beluk pelaksanaannya, “ kata Sekdakab.

Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek.

"Perubahan ini jelas membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman yang baik tentang BPJS, sehingga Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi tentang peraturan ini, dengan harapan semua akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan," papar Sekda.

Lebih jauh Sekdakab menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, ada hal-hal yang perlu dicermati terutama sekali pada Bab II Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 juli 2015.

Yakni penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tahun 2015 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah akan dianggarkan setelah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

"Pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang," pintanya. (Adv-humas/zul)

###

Terkini