UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan - Riau, ungkap dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging (Ilog) pada Kamis (25/08/ 2022) . Di amankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana ilegal logging di anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW.09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Harjanto SH, Jumat kemarin (26/08/2022).
Disampaikan Kasi Humas, Bahwa Polsek Teluk Meranti, dalam penangkapan ilegal logging itu berhasil di amankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku iIegal loging yaitu berinisial HR, SK, ML.
Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat , bahwa di bawah Jembatan Sidar ada orang yang sedang menarik kayu olahan.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan 4 (empat) orang anggota Polsek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Jembatan Sidar. Personel Polsek tersebut diatas mendapati 3 (tiga) Orang laki-laki yang sedang menarik rakitan kayu.
Selanjutnya, personel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut dan saat diinterogasi 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut menerangkan benar sedang menarik rakitan kayu olahan di anak sungai sidar tersebut dan mereka tidak memiliki izin atas kegiatan yang dilakukan.
Kemudian 3 (tiga) Orang laki-laki yang diduga melakukan perkara dugaan TP illegal logging tersebut diamankan ke Polsek Teluk Meranti berikut barang bukti guna dilakukan proses secara hukum.
Dalam Penangkapan tersebut selain 3 (Tiga) Orang tersangka juga di amankan barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Papan & Bloti sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) Kubik. ***Ep