UTUSANRIAU.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar ingatkan depelover Perumahan Ylz Bangkinang Kota bisa dipidana apabila tidak peduli terhadap adanya abrasi sungai yang mengancam tergusurnya rumah warga yang dibangunnya.
Hal ini disampaikan Pemkab Kampar melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, Drs Agustar, M.Si kepada riauterkini, Rabu (30/8/2022). Agustar menjelaskan bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 ketentuan pidana yang akan menjerat deplover jika tidak diindahkannya.
Pada pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) yang mengakibatkan terjadi bencana atau dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) diancam pidana paling lama (3) bulan atau pidana denda 50 juta rupiah.
"Dan yang kedua tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran," jelas Agustar sambil melihatkan surat peraturan ini.
Lebih lanjut Kepala BPBD Kampar ini menjelaskan ketentuan peralihan, pasal 107, bahwa semua program dan kegiatan, berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan, peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelum, puluhan rumah di Ylz Bangkinang Kota terancam tergusur akibat abrasi sungai akibat tingginya curah hujan beberapa pekan terakhir ini.
Ketua RT 03 Rendramenyampaikan bahwa ada sekitar 20 rumah lebih yang terancam tergusur longsor. Pihak BPBD Kampar sempat melakukan peninjauan bibir sungai longsor yang hanya sekitar berjarak satu meter dari rumah warga yang terancam tergusur tersebut.
Pihak BPBD Kampar menyarankan terlebih dahulu kepada RT 03 Perumahan Ylz agar menemui Lurah Bangkinang Kota untuk mamanggil deplover Perumahan Ylz untuk bertanggungjawab atas usahanya yang ia bangun.
Karena menurutnya bencana longsor ini merupakan masih dalam tanggungjawab deplover. "Deplover harus bertanggungjawab atas musibah bencana longsor ini, karena ini adalah usahanya yang masih dalam tanggungjawabnya atas bencana abrasi sunga di perumahan ini, " tegasnya.**rtc