UTUSANRIAU.CO.BENGKALIS - Polres Bengkalis setelah berkoordinasi bersama pihak Imigrasi kelas II Bengkalis memastikan 43 WNA Bangladesh korban perdagangan manusia dan akan diberangkatkan ke Pekanbaru dari tempat penampungan sementara di Mapolres Bengkalis Jumat pagi (30/09).
Pihak Imigrasi akan menempatkan ke 43 WNA Bangladesh di Rudinim (Rumah Detensi Imigrasi) di Pekanbaru sebelum diserahkan ke kedutaan Bangladesh.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anindita Rizal bersama Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito melakukan konferensi pers pada hari Kamis sore (29/09) di Mapolres Bengkalis memastikan 43 WNA Bangladesh dan 10 Pekerja Migran merupakan korban perdagangan manusia.
" Untuk korban perdagangan manusia ini baik pekerja migran dan warga negara Bangladesh secepatnya kita pulangkan ke Negaranya dan pekerja migran ke daerah masing-masing," terang Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo Saputra.
Sebelumnya Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito memastikan ke 43 WNA Bangladesh mempunyai surat kelengkapan yang legal.
" Untuk paspor dan visa ke 43 WNA Bangladesh resmi dan masih berlaku dengan itu kita sudah mencatat data mereka dan dikirim ke pusat dan setelah di tempatkan ke Rudinim Pekan baru kemudian secepatnya dikembalikan ke Bangladesh," ujar Dimas.
Tersangka ED di upah Rp. 2 juta
Kemudian tersangka ED alias Edward (23) sebagai penampung telah melakukan pekerjaan ini sudah 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza mengatakan," Tersangka Edward bertugas sebagai penampung WNA Bangladesh dan Pekerja Migran yang diberikan upah Rp2 juta dan pengakuan tersangka sudah 3 kali tersangka sebagai penampung dan sebelumnya 2 kali telah meloloskan pencari kerja ke Malaysia dari desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis," terang Muhammad Reza.
Polisi masih mendalami sendikat perdagangan manusia ini dan nama sudah dikantongi dengan status buronan (DPO)." Kita masih mengejar yang menyuruh tersangka Edward dan namanya sudah diketahui dan saat ini masih dalam penyelidikan," tambah Kasat Reskrim.
10 PMI diserahkan ke BP2MI
Nasib 10 pekerja migran yang berasal dari Aceh, Sumut dan NTT pada hari Jumat (30/09) diserahkan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di Dumai dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
" Besok pagi 10 pekerja migran akan diserahkan ke BP2MI yang berkedudukan di kota Dumai dan satu malam ini mereka semua masih di inapkan tempat kita penampungan sementara Mapolres Bengkalis," ujar AKP Muhammad Reza.
Sebelumnya Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan pengungkapan kasus perdagangan manusia pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 08.50 wib.Di Desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksmana Kab.Bengkalis.Dengan tersangka ED (22) beralamat Desa Selinsing kota Dumai.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Muhammad Reza mengatakan berawal anggota unit Reskrim Polsek Bukit batu mendapatkan informasi pada hari Senin (26/09) sekitar pukul 21.00 Wib WNA Bangladesh berjumlah 43 orang dan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal akan berangkat ke Malaysia dari desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana.
"Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu Ipda Herpen Surya Darma dan tim mendatangi TKP," ungkap Kasat Reskrim. Selasa(27/09) lalu.
Kemudian esok harinya sekira jam 08.50 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
" Anggota melakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah ED." kata AKP Muhammad Reza.Kemudian ED diamankan di rumahnya yang berada di Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai.
Pasal yang disangkakan,Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120
[29/9 18.28] julistar bengkalis: Pasal yang disangkakan,Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***(yulistar)