UTUSANRIAU.CO.BENGKALIS - Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 Bawaslu Bengkalis melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan umum bagi Ormas, Penyandang Disabilitas dan Tokoh Masyarakat dilaksanakan pada hari Rabu.(13/10) disalah satu hotel di Bengkalis.
Ketua Bawaslu kabupaten Bengkalis, Muklasin mengatakan Pemilu 2024 sudah dijadwalkan bulan februari dan Pemilu saat ini melibatkan semua kelompok masyarakat.
Proses pemilu saat ini 11 tahapan sampai terpilihnya DPR, DPRD Propinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD.
" Pengawasan pemilu bagi kelompok masyarakat bisa merubah atau minimalisir kecurangan, politik uang menjadikan pemilu Luber jurdil ( langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil) menghasilkan wakil wakil rakyat yang berkompeten," kata Muklasin.
Kelompok Disabilitas mempunyai hak yang sama baik memilih dan dan dipilih artinya hak politiknya dipenuhi.
Bawaslu Bengkalis sekarang sedang melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan (Paswascam).
" Nama nama yang mendaftar menjadi panwascam sudah ada di website Bawaslu Bengkalis dan masyarakat bisa mengecek nama nama warga dengan memberikan komentar dan nama warga yang memberikan komentar baik positif dan negatif dirahasiakan oleh Bawaslu Bengkalis," ujarnya.
Sebelumnya Ermiawati Safrina, Ketua KPU kabupaten Bengkalis dalam memberikan materi dengan judul Fasilitasi pendidikan pemilih dan pentingnya pemilu bagi masyarakat.
" Bagi warga ingin melihat sudah terdaftar atau dimana tempat ia memilih bisa buka aplikasi lindungi hakmu dan tahapan pemilu sedang berjalan saat ini untuk di Bengkalis ada 20 partai politik yang akan dilaksanakan verifikasi faktual menunggu jadwal dari KPU pusat perbaikan partai politik,' ujar Elsa.
Dan anggota Bawaslu Bengkalis, Usman dalam menyampaikan materi ' Peran Masyarakat Pada Pemilu 2024'.
" Dalam aspek pengawasan pemilu merupakan tugas Bawaslu dengan tagline Bersama rakyat Awasi pemilu, Bawaslu penegakan hukum. Berdasarkan aturan Bawaslu proses pengawasan juga upaya Bawaslu membumikan pengawasan ke kelompok masyarakat," ujar Usman.
Kelompok masyarakat perlu ada penguatan pemahaman diberikan Bawaslu seperti pencegahan, pengawasan dan tindakan.
" Upaya kita jangan sampai tindakan yang terjadi dan kita harus berupaya mencegah dulu. UU Pemilu sangsi pidana yang memberikan dan UU Pilkada sangsi Pidana bagi yang memberi dan menerima ini perlu diketahui masyarakat," kata anggota komisioner Bawaslu Bengkalis.
Diharapkan Politik uang, ujaran kebencian (SARA) adalah harus dihilangkan yang polarisasi Pemilu dan Pilkada tahun 2024.(yulistar)