UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Peredaran narkoba jenis sabu sabu masih terus terjadi. Polres Bengkalis melalui Satreskoba melakukan penangkapan terhadap RS alias Bulek (23) pekerjaan nelayan dan MS alias Pee (23) pengawas proyek desa warga jalan Kampung Zapin Desa Meskom Kab. Bengkalis.
Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Utama Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita 1 Paket plastik pack berisikan Narkotika Jenis Sabu (0.28 gram), 2 Unit HP Android dan 1 Unit Motor Jupiter Z BM 5750 EV.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan informasi yang diberikan masyarakat desanya tempat peredaran narkoba.
" Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis pada tanggal 07/10 pukul 22.30 Wib dapat informasi dari masyarakat Desa Meskom bahwa ada laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian tim melakukan lidik, setelah mendapat informasi yg akurat tentang target sekira pukul 23.30 Wib tim mengamankan laki-laki yang bernama RS alias Bulek dan MS alias Pee di Jalan utama Meskom.
Hasil penggeledahan ditemukan paket plastik pack yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian dipertanyakan darimana asal sabu tersebut kepada kedua tersangka mengatakan sabu didapat dari A (DPO).
Peran kedua tersangka (RS dan MS) adalah Pengedar.**(yulistar)