UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Setelah ditangkapnya pengguna narkoba jenis sabu MF alias Mamat pada hari yang sama Polisi tangkap FF (24) alias Eza merupakan penjual sabu ke Mamat pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Di rumahnya Jl. Utama Sebauk Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Barang bukti sabu yang disita 3.53 gram bersama 1 Unit HP merk (OPPO) dan gunting.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan setelah ditangkapnya pengguna narkoba. Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan," Tim Opsnal bergerak cepat kembali menangkap pengedar sabu di wilayah desa Sibauk kec Bengkalis pada hari yang sama pukul 19.00 wib di rumah tersangka Eza," kita Kasat Narkoba. Selasa (27/10).
Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan bahwa ia telah menyerahkan/memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada MF alias Mamat dan ia juga menerangkan bahwa shabu tersebut didapat dari Peti (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (yulistar)