Oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH di Duga Langgar Kode Etik Polisi

Selasa, 01 November 2022 | 07:31:15 WIB
Oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH di Duga Langgar Kode Etik Polisi

UTASANRIAU.CO, BENGKALIS - Kasus pengeroyokan terhadap korban  Al Farid (31) di jembatan kembar Desa Sukarjo Mesin Rupat yang menjadi atensi Kapolda Riau  dan netizen atas keterlibatan oknum kepolisian di Pulau Rupat, Bhabinkamtibmas Bripka AH. Polres Bengkalis melaksanakan  pers rilis dan rekontruksi ulang di Mapolres Bengkalis. Senin.(31/10).

Polres Bengkalis melalui Kasat Reskrim menyatakan pengungkapan kasus 170 KUHP pengeroyokan mengakibatkan satu orang meninggal.

"Kami dari awal mengungkap kasus ini cukup sulit karena para saksi tertutup," kata Kasat Reskrim yang di dampingi Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Propam.

Satreskrim Polres Bengkalis telah  menetapkan dua orang tersangka atas tewasnya  Al Farid. Kedua tersangka itu bernama Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

" Tersangka Faisal melakukan pemukulan dengan kayu di TKP jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim dan Ismail melempar buah sawit ke kepala korban yang sedang menaiki sepeda motor membonceng Herizal," kata Muhammad Reza, Kasat Reskrim Polres Bengkalis pada saat konferensi pers.

Setelah kasus ini diambil alih Polres Bengkalis dan langsung melakukan otopsi dan hasilnya korban Al Farid mengalami luka dengan kekerasan dengan benda tumpul disekitar kepala dileher dan dada korban.

" Tersangka Faisal diperiksa pada tanggal 10 Oktober 2022 sebagai saksi  dan 20 Oktober 2022 berperan di duga  memukul dengan kayu
dan tersangka Ismail pemanggilan paksa 2 kali yang berperan melempar buah sawit ke dada korban. Dijemput paksa dari Rupat," terang Kasat Reskrim.

Atas keterangan dari berbagai saksi kasus ini masih berproses.

Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas terseret kasus pengeroyokan berujung meninggalnya korban yang menjadi  pemberitaan media, oknum polisi  berinisial Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.
" Oknum Bhabinkamtibmas AH tidak terlibat," ujar AKP Muhammad Reza

Sebelumnya, Bripka AH memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Herizal, karena dianggap kerap meresahkan warga.

" Pada saat kejadian lewat di depan rumah Bhabinkamtibmas menggunakan sepeda motor Harizal dan korban Al Farid yang sudah ditunggu beberapa warga dan Bripka AH turut mengejar Harizal dan sampai di jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim  dan Tersangka Faisal memukul Harizal dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Ismail melakukan pelemparan buah sawit ke mereka dan terjatuh korban tersungkur bersimpah darah dan Harizal terduduk di aspal," tambah Kasat Reskrim.

Kemudian Bhabinkamtibmas mengamankan Herizal kemudian membawa korban Al Farid ke Puskesmas.

" Dan kami melakukan konfortir terhadap Bripka AH dengan kedua tersangka Faisal dan Ismail dan penyidik memastikan pemukulan dengan batang kayu dan buah sawit atas inisiatif keduanya. Secara Mensa Rea Oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH tidak terlibat pasal 170 KUHP dan Harizal sudah divonis 2 tahun penjara kasus pencurian karet, di Lapas Klas II Bengkalis" ujarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan Bripka Amriadi Hasibuan sedang melaksanakan padsus ( penempatan khusus)selama 30 hari semenjak tanggal 28/10.2022.
" Dalam waktu dekat ini Kami akan melaksanakan sidang kode etik polisi terhadap oknum Bripka Amriadi Hasibuan dan sekarang kita padsus selama 30 hari," ujar Kapolres Bengkalis.

Setelah pres rilis pihak penyidik melaksanakan rekontruksi ulang yang di laksanakan di halaman Mapolres Bengkalis.(yulistar)

 

Terkini