UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Asia alias Asin (53) warga yang buta huruf minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa, terdakwa kasus penyerobotan lahan. Asia bersikukuh tak bersalah dalam pembacaan pledoi.
Terdakwa Asia alias Asin menyimak pembacaan pledoi oleh pengacaranya Henri Zanita, S.H., M.H. dan Hermansyah Siregar, SH. pada sidang lanjutan kasusnya, Selasa (01/11). Di PN Bengkalis.
Dalam pledoinya, Asia bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam perkara ini dan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Penasehat hukum Asia, secara bergantian membacakan pledoi secara seksama dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH, dan pihak JPU James Naibaho, SH secara virtual.
Hermansyah Siregar secara tegas membantah dalil-dalil hukum atas tuntutan JPU.
Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait sejumlah saksi dan bukti yang ada, Zenita menegaskan bahwa tuntutan dari JPU mencapai 34 halaman itu tidak mendasar dan dinilai dipaksakan, karena tidak sesuai fakta yang ada.
"Klein kami menanam sawit di lahan peninggalan orang tuanya, namun dijerat perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 385 ayat 1 KUHP, "ujar Henri Zanita.
Kemudian, pemuatan keterangan saksi dalam tuntutan, yang tidak sesuai fakta persidangan, bahkan cenderung hanya menyalin ulang keterangan saksi yang tertera di BAP dan dikarang sendiri untuk kepentingan JPU
Ditambahkan, JPU juga telah mengabaikan bukti surat milik terdakwa berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SKT/1980 yang dikeluarkan oleh Camat Rupat sebagai alas hak atas nama milik orang tua terdakwa. Sehingga Dapatlah terbukti secara jelas bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal 385 KUHP.
"Oleh karena itu, kewenangan majelis hakim untuk menyimpulkan argumentasi mana yang benar menurut hukum, "tambah Zanita lagi.
Dalam pledoi ini, kedua Penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena tuntutan JPU tidak mendasar dari fakta dan bukti yang sudah ada. Kemudian memulihkan nama baiknya.
Selanjutnya, memerintahkan agar barang bukti berupa 3 bibit kelapa sawit yang disita dikembalikan lagi kepada terdakwa dalam kondisi semula sebagaimana ketika bukti tersebut dirampas. Terakhir membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan depan, dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Sebagai pembanding, pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.
Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun. **(yulistar)