Asia Harap Putusan Tak Bersalah, PN Bengkalis Kembali Tunda Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan

Jumat, 02 Desember 2022 | 11:59:58 WIB
Asia Harap Putusan Tak Bersalah, PN Bengkalis Kembali Tunda Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan

UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Pencari keadilan kembali harus menunggu putusan Majelis hakim PN Bengkalis alias ditunda kembali di Sidang putusan perkara pasal 385 KUHP dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asin alias Asia (53), warga kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis,Kamis (01/12/22) petang.

Penundaan putusan ini sebelumnya telah ditunda, lantaran ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta, Senin (14/11/22) bulan kemarin, dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian, Kamis (01/12/22).

Kemudian sidang putusan ini tunda kembali, lantaran ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo baru saja sampai dari diklat di jakarta, dan janjinya akan dibacakan putusan pada hari Kamis (08/11/12) pekan depan.

Ungkap tersebut disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dengan dihadiri langsung kuasa hukum terdakwa, Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Siregar, SH, juga dari JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Henri Zanita, SH dan Herman Siregar, SH menanggapi, soal kembali penundaan bacaan putusan dari majelis hakim dengan sikap yang santai.

"Kita tetap mengikuti apa yang diputuskan Majelis hakim karena diakhir tahun biasanya memang banyak agenda-agenda yang tak bisa ditinggalkan. Kami rasa dengan ditundanya kembali putusan ini majelis hakim akan lebih hati-hati dalam mengambil putusan memberikan yang positif untuk klien kami yang jelas menurut kami tidak bersalah, "ungkap kuasa hukum Zanita.

Dari pantauan perjalanan sidang sejak dibacakan dakwaan hingga diakhir agenda akan dibacakan putusan, aktor pelapor warga Rupat bernama Siti Azizah tidak pernah hadir ikuti sidang, kecuali hadir secara virtual, ketika sebagai saksi pelapor saja.

Karena pemaksaan namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

Dalam perkara ini sebagai pembanding, bahwa pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.

Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat meninggal orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun. **(yulistar)

Terkini