Polsek Ujung Batu sita 288 botol Miras di warung remang-remang

Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:45:22 WIB
Polsek Ujung Batu sita 288 botol Miras di warung remang-remang

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) menyita sebanyak 288 botol minuman keras merek Angker Beer di beberapa warung remang-remang di Kecamatan Ujung batu juma(9/12/2022).penyitaan tersebut dilakukan  dalam rangka  operasi Pekat Lancang Kuning  2022.

Penangkapan miras itu dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.

"Identitas, Penjual Miras berinisial DS, Tinggal di RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH


Sesuai Informasi di dapat di Mapolres Rohul saptu(10/12)Kronologis penangkapan , berawal, ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH  menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Kelurahan Ujungbatu

Kemudian, Panit I  melaporkan informasi kepada Kapolsek,Ujungbatu,langsung di tindak lanjuti dengan   memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Prio Soegito melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P,SH membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan  dari hasil penyelidikan benar ditemukan 60 Botol Miras merek Angker, ditemukan di Pasar Baru Ujung Batu Warung   Damatus Sianturi.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 Botol Miras merek Angker di rumahnya  di Kelurahan Ujung Batu ,pemilik warung inisial DS saat ditanya, dirinya mengakui  tidak memiliki izin penjualan Minuman beralkohol tersebut

"Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,"Ujar Mardiono. **(yus)

Terkini