UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Kapolres Rohul AKBP Pangucap Prio Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effendi SH.MH. menangkap seorang Pria JU alias JM di Sebuah Rumah di Simpang Jengkol RT/RW 01/01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Sabtu (24/12/2022.
Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul Minggu (25/12) kronologi penangkapan tersebut,
Selasa 20 Desember 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Roh mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya
Menanggapi informasi itu Kasat Res Narkoba bersama Anggota melakukan, Sabtu (24/12) melakukan penyelidikan ,dan langsung turun ke lapangan dari hasil penyelidikan dan Personil Satreskoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Riza melakukan penangkapan Terhadap Tersangka yang berinisial JU
"Kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan beberapa Barang Bukti selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolres Rohul melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effendi SH.MH membenarkan permasalahan tersebut dan mengatakan sat ini tersangkan bersama
Barang bukti 20 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 11,45 Gram,, Satu Timbangan Digital, Satu Hand Phone Nokia warna Biru dengan SIM Card 0823153679xx dan Satu Unit SPM Honda Revo dan beberapa yang lainnya,diamankan di Mapolres Rohul.**(yus)