UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menyelesaikan perkara pidana umum yang berkekuatan hukum (Inkracht) di dominasi kasus narkoba dan lebih memprihatinkan ada 15 persen pelaku dan korban masih usia anak.
Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah,SH, MH dalam pernyataan di Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) mengatakan penanganan kasus dari tahun 2021 meningkatkan.
" Sepanjang tahun 2022 Kajari Bengkalis menangani tindak pidana umum yang didominasi perkara narkoba mencapai 60 persen dan ada 15 persen pelaku dan korban masih usia anak baik kasus narkoba, pencabulan dan kriminal lainnya," ujar Zainur Arifin Syah, Senin.(09/01/23).
Barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht baik putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, di bakar supaya tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Kemudian Kajari Bengkalis, Zainur Arifin mengatakan Kajari dan Pemda Bengkalis akan bekerja sama membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
" Kami dari tuntutan akan lebih tinggi bagi pelaku narkoba menjadikan efek jera bagi yang lainnya dan juga akan membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebelum dilanjutkan ke pengadilan negeri," terang Zainur Arifin Syah.
Sementara itu Bagus Santoso wakil Bupati Bengkalis mewakili Pemkab Bengkalis mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht ini merupakan keberhasilan juga keprihatinan kita.
"Wilayah strategis kabupaten Bengkalis pintu masuk barang terlarang seperti narkoba melalui selat Malaka dimanfaatkan bukan untuk presentasi tapi penyelundupan barang ilegal seperti narkoba dan barang terlarang dan ini tugas kita bersama sama minimal mengurangi," kata Bagus Santoso.
Tambah Bagus, " Dengan komitmen Kajari Bengkalis ketegasan dan putusan yang tegas untuk memberikan peringatan bagi pelaku narkoba agar tidak menjadi pengguna dan juga kurir narkoba," ujarnya.
Dan pembentukan BNNK di kabupaten Bengkalis Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis akan segera mengajukan ke pusat adalah naska akademik karena sampai saat ini Badan Narkotika Nasional dibawah kota Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan total 233 perkara ada Narkotika 124 perkara, OHARDA ada 17 perkara, KAMNEGTIBUM dan TPUL ada 70 perkara, Perjudian ada 19 perkara, Pemberantasan, Pencegahan Pengrusakan Hutan ada 3 perkara dan kesehatan 1 perkara. (yulistar)