Polisi Bengkalis Gagalkan Pengiriman 8 Warga Lampung Ke Malaysia Oleh Sendikat Perdagangan Orang

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:48:16 WIB
Polisi Bengkalis Gagalkan Sindikat Perdagangan Orang

UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Pulau Bengkalis merupakan pulau terluar dan sering dijadikan tempat transit pengiriman tenaga kerja migran ilegal.  Polres Bengkalis melalui Polairud berhasil menggagalkan upaya penyeludupan calon tenaga kerja migran tanpa izin atau ilegal ke Malaysia menggunakan paspor wisata.

Sedikitnya delapan calon tenaga kerja migran telah berhasil diamankan petugas. Tiga orang perempuan dan lima orang laki-laki asal Lampung.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang tersangka GP (27), warga Lampung, buruh tani dan YS (43), warga Bengkalis, bekerja sebagai kru kapal yang membelikan tiket kapal ke 8 pekerja migran ilegal diduga paling bertanggungjawab atas rencana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Pulau Bengkalis ini.

Polisi juga memperoleh barang bukti berupa delapan lembar dokumen perjalanan atau Paspor milik calon pekerja migran, beberapa unit Ponsel, dan beberapa lembar ratusan ribu rupiah serta satu unit kendaraan

Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Tersangka GP, sebagai sopir kendaraan membawa seluruh calon pekerja dari Lampung tiba ke Pakning. Sedangkan tersangka YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan para calon pekerja.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K menjelaskan, bahwa kasus ini berhasil terungkap Ahad (12/2/23) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika para calon pekerja sedang berada di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Sei. Selari (Pakning) akan bertolak ke Pulau Bengkalis dan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru.

"Delapan calon pekerja migran berhasil diamankan, dan sudah ditetapkan dua orang tersangka GP dan YS dengan perannya masing-masing," ungkap Kapolres AKBP Bimo saat jumpa pers, Rabu (15/2/23) siang.

Para korban diiming-imingi bekerja di negeri jiran Malaysia tanpa biaya perjalanan. Kemudian harus membayar sebesar Rp 10 juta, dengan cara angsuran dipotong dari gaji perbulan mencapai 1 juta untuk biaya keberangkatan, paspor dan lainnya.

"Sindikat  ini dikendalikan dari Malaysia dan agen berada di Lampung dan daerah lainnya,  sudah beraksi lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat," kata Kapolres lagi.

Usai memberikan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo secara simbolis menyerahkan para korban TPPO ke Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, untuk selanjutnya akan segera dipulangkan ke daerah asal.  ***(yulistar)

Terkini