Polisi Tangkap 5 Tersangka Komplotan Curat Sepeda motor dan Penadah di Siak Kecil

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:13:45 WIB
Polisi Tangkap 5 Tersangka Komplotan Curat Sepeda motor dan Penadah di Siak Kecil

UTUSANRIAU.CO, SIAKKECIL - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) seperti pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum kecamatan Siak kecil yang sudah meresahkan masyarakat akhirnya di ungkap Tim Reskrim Polsek Siak kecil.

Komplotan Curat ini ada 5 tersangka  2 tersangka pelaku Curat dan 3 tersangka sebagai penadah. Tersangka SA (37), R (19), MF (24), S (30) dan SF (36) ke-lima komplotan Curat ini warga Kecamatan Sabak Auh kab Siak.

Barang bukti yang disita 1 unit Sepeda motor Kawasaki Ninja,1 unit Sepeda motor Honda Beat, 10 slop rokok berbagai merek, 4 bh HP dan 1 pahat kayu.

Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Siak kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni mengatakan Adanya laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor dari beberapa tempat ( LP 26 Oktober 2022, LP 14 Desember 2022 dan LP Senin 06 Februari 2023).

" Pada hari Selasa (14/02/23) tim mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka sedang merasa di tempat hiburan organ tunggal di desa Lubuk muda pukul 23.00 Wib Dan tim Reskrim Polsek Siak kecil menangkap dua pelaku Curat tersebut," kata Kapolsek Siak kecil, Jumat (16/02/23).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kedua tersangka kemudian tim Reskrim Polsek Siak kecil menangkap 2  tersangka penadah sepeda motor dan 2 tersangka penadah rokok.

Dari hasil pemeriksaan terhadap komplotan Curat tersebut ada beberapa barang bukti sepeda motor telah dijual ke wilayah Sumatra barat.

" Dalam waktu dekat tim reskrim Polsek Siak kecil akan ke wilayah Sumatra barat untuk mencari barang bukti yang sudah di jual ke penadah disana," ujar Alfan Nisfu Romadhoni.

Pasal yang di sangkakan, terhadap pelaku, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP "pencurian dengan pemberatan",  KUHP Jo 480 KUHP.(yulistar)

Terkini