UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan Kepala Desa Senderak berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penjualan lahan yang masuk hutan produksi terbatas (HPT) di desa tersebut. Setelah ditetapkan Kades Senderak juga langsung di tahan Kejari Bengkalis.
Penetapan dan penahanan diungkap langsung Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin kepada awak media, Senin (27/2) sore. Menurut Zainur hasil penyelidikan tim Pidana Khusus selama kurang dari lima bulan Kades Senderak ini diduga berperan dalam tindak pidana korupsi menjual lahan HPT seluas 73,39 hektare.
"Kita sudah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu diantaranya inisial H selaku Kades, AN staf desa dan SP perantara penjualan. Satu orang dari tiga tersangka hari ini kita tahan inisial H," ungkap Zainur.
Menurut dia, atas perbuatan terduga tersangka ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar empat miliar rupiah lebih. Sementara dua tersangka lainnya akan segera di tahan dalam waktu dekat.
"Tersangka H akan kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Semoga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat," tambahnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal menambahkan peranan Kepala Desa Inisial H dalam kasus ini, menerbitkan surat keterangan ganti rugi, didalamnya memuat pernyataan lahan yang dijual tidak dalam sengketa.
"Dalam surat keterangan tidak bersengketa yang dikeluarkan Kades juga berbunyi lahan tersebut tidak termasuk dalam bagian hutan lindung dan hutan negara. Jadi dengan dasar itu Kades menyakinkan pembeli bahwa lahan tersebut aman tidak bagian dari hutan," tambahnya.
Sementara tersangka AN terlibat karena ikut membantu membuat surat surat pernyataan ganti rugi, denah lokasi. AN ini merupakan staff dari Kades inisial H mereka bersama sama meramu pernyataan tersebut untuk menyakinkan pembeli.
Tersangka ketiga SP terlibat karena turut serta dalam mengupayakan penjualan lahan HPT ini. Perannya melakukan lobi lobi dengan kelompok tani setempat untuk menjual beli lahan.
"SP juga aktif menghubungi penjual dan mengurus surat kepada desa maupun dari Kelompok tani. Perantara ini juga warga Senderak dan juga bagian dari kelompok tani," ujarnya.***(yulistar)