12 Kab/Kota di Riau Ikuti Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan di Provinsi

Jumat, 03 Maret 2023 | 08:24:31 WIB
Kadis kepemudaan dan olahraga Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si, AIFO-P saat membuka Kegiatan Sosialisasi dan rakor Kepemudaan Pada Sub Kegiatan Koordinasi, Singkronisasi dan penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor Provinsi Tahun 2023 Bertepat di salah satu Hotel di Pekanbaru, Kamis 02 maret 2023.

UTUSANRIAU.CO - Undang-undang No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan telah menyebutkan bahwa pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Dimana dimulai dari penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Selain dari hal tersebut juga mengatur tentang kemitraan (kerja sama) membangun potensi pemuda, organisasi kepemudaan serta penghargaan (pengakuan atas prestasi dan atau jasa di bidang kepemudaan).

Hal tersebut disampaikan Kadis kepemudaan dan olahraga Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si, AIFO-P saat membuka Kegiatan Sosialisasi dan rakor Kepemudaan Pada Sub Kegiatan Koordinasi, Singkronisasi dan penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor Provinsi Tahun 2023 Bertepat di salah satu Hotel di Pekanbaru, Kamis 02 maret 2023.

Menurutnya, sejalan dengan hal tersebut di atas, melalui perpres no 43 tahun 2022 tentang koordinasi strategis lintas sektor, telah mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang di tujukan untuk meningkatkan : Efektifitas pelayanan kepemudaan, Sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan dan Kajian penyelenggaraan kepemudaan.

"Untuk mewujudkan itu semua tentunya harus ada langkah kongkrit pemerintah dan pemerintah daerah melalui rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan dimana di perlukan perspektif bersama lintas sektoral (Organisasi perangkat daerah serta institusi lainnya yang ada di tingkat daerah)", urai Boby .

Ket Foto: 12 Kab/Kota di Riau   Ikuti Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan di Provinsi

 

Rencana aksi daerah (RAD) merupakan dokumen yang memuat indikator sasaran, strategis, dan focus kegiatan prioritas yang di gunakan sebagai acuan kementerian lembaga dan juga referensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.

Pada kesempatan Sosialisasi Perpres No 43 Tahun 2022 dan rakor kepemudaan yang diikuti dari perwakilan pemerintah daerah 12  kab/kota serta perwakilan OKP dari kabupaten/kota, OKP binaan Dispora Riau serta perwakilan Komunitas Pemuda di Provinsi Riau  akan membicarakan beberapa sub tema, Undang-undang kepemudaan, Perpres 43 tahun 2022, perencanaan pembangunan kepemudaan, Pemuda Pelopor, serta hal-hal lain dalam rangka persiapan RAD (rencana aksi daerah) Provinsi Riau Tahun 2024.

Kita berharap dari salah satu narasumber yang berasal dari Kemenpora RI Kepala Bidang Kemitraan Dalam Negeri Asisten Deputi Kemitraan Pemuda Ibu Yustia Elita, S.Sos bisa menyampaikan beberapa sub tema di atas dan juga meminta salah satu narasumber dari pemda Kabupaten Bengkalis yang juga telah melaksanakan RAD (rencana aksi daerah) pelayanan kepemudaan pada tahun 2022 yang lalu.

Kita juga berharap tujuan  dari kegiatan sosialisasi dan  rakor kepemudaan ini  adalah Mendukung percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kepemudaan dalam mengimplementasikan IPP dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan(TPB) serta Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan baik pusat maupun daerah sehingga Terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling bersinergi antara para stakeholder untuk membangun kepemudaan baik di Pusat maupun Daerah. 
Bapak/Ibu yang saya hormati.

Selanjutnya Dari 70 (tujuh puluh) orang peserta yang akan mengikuti kegiatan ini, saya mengharapkan seluruh peserta dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan pemuda melalui perannya sebagai pemimpin generasi penerus bangsa. Masih terdapat banyak persoalan dan permasalahan pemuda yang membutuhkan sentuhan kita bersama. Karena tidak hanya pemuda yang ingin melihat kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kemajuan, tetapi keinginan itu menjadi keinginan seluruh rakyat dan pemerintah.

"Saya mengharapkan kepada para peserta Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan tahun 2023 ini dapat mengikuti dengan baik dan penuh tanggung jawab serta dengan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir" pinta kadispora.

Selanjutnya di tempat yang sama Ketua Pelaksana yang sekaligus Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau, Helfandi, SE, M.Si dalam laporannya menyampaikan 
adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, Peraturan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 53 Tanggal 16 Desember 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : DPA / A.1 / 2.19.0.00.0.00.01.0000 / 001 / 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau Tahun 2023.

Adapun Peserta Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan Tahun 2023  ini masing-masing 2 orang pejabat Dinas dari 12 Kabupaten/Kota, 2 orang dari organisasi kepemudaan (OKP) 12 Kabupaten/Kota,  8 orang dari OKP Binaan Dispora Riau dan 14 orang dari Komunitas Pemuda, papar Helfandi.

Adapun Narasumber atau Instruktur pada Kegiatan Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan Tahun 2023 adalah Kabid Kemitraan Dalam Negeri Asdep Kemitraan Pemuda KEMENPORA RI, Bappeda Riau, Dispora Kabupaten Bengkalis, Alfa Frisa Septania (CEO Caraka Corp), Riki Saputra (Akademisi)dan Michiko Jamilah Prizdew (Pemuda Pelopor).

Sedangkan Tempat dan Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan Tahun 2023 dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 01 s.d 02 Maret 2023,  bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Jln. Yos Sudarso No. 12 A Kampung Bandar Pekanbaru. Adapun biaya Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi dan Rakor Kepemudaan Muda Tahun 2023 ini di bebankan pada Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau Tahun 2023, demikian. ** no
 

Terkini