UTUSANRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait perubahan status desa, baru-baru ini diruang Rapat Pansus DPRD setempat.
Adapun agenda yang dibahas pada Pansus C DPRD Rohil dengan Dinas PMD tersebut sesuai dengan surat keputusan DPRD Rokan Hilir Tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan satus Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
RDP itu dipimpin oleh Perwedessuito, dan Anggota Pansus lainnya Hamzah SHi, MM dan Elfarinda SPd dan Muhammad Firdaus, SSos,MIP.
Sementara, dari PMD dihadiri Kabid Pemdes Sugianto, kemudian tampak juga perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Biro Hukum Pemkab Rohil yang dihadiri langsung oleh Kabag Arbaen SH.
Di sela-sela rapat Pansus C DPRD, Perwedessuito SIP selaku pimpinan rapat mengatakan, ranperda tentang empat kepenghuluan persiapan diantaranya adalah Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, kepenghuluan persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Kemudian Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan persiapan Bagan nenas Kecamatan Pujud.
Dalam hal ini Pansus C DPRD Rokan Hilir sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Riau dalam rangka melakukan konsultasi dan pembahasan di tingkat Panitia Kusus (Pansus).
"Hari ini kita kembali melanjutkan rapat dengan Dinas PMD, kemudian Bagian Hukum Pemkab Rokan Hilir dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," Kata Perwedissuito.
Selain itu, RDP antara Pansus C DPRD dengan OPD guna memastikan bahwa peta wilayah berdasarkan Badan Informasi Geospasial (BOG) itu sudah selesai. Kemudian, tambah Perwedessuito, data tentang kependudukan untuk empat Kepenghuluan itu dapat dipastikan sudah terintegral ke pemerintah pusat.
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan DPRD Rokan Hilir Tahun 2023 tentang peningkatan satus kepenghuluan jika dipersentasekan masih mencapai 50 persen.
"Jadi belum kita finalisasikan karena masih ada beberapa kunjungan lagi yang kita lakukan dan masih perlu masukan dari Biro Hukum Provinsi Riau," pungkasnya. (zal)