UTUSANRIAU.Co. BENGKALIS,- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Supandi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Selasa 11 April 2023.
Rapat koordinasi (Rakor) turut dihadiri Wakil Bupati H Bagus Santoso dan langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro. Selain itu Kepala Damkar, Alfakhrurrazy dan
sejumlah pimpinan OPD juga hadir.
Kapolres menjelaskan ada 10 poin yang di bahas pada Rakor tersebut guna menunjang proses penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis, diantaranya seperti penyediaan mesin pompa mini striker, kendaraan yang mempermudah petugas dalam menjangkau daerah yang sulit, maupun drone sebagai alat pantau dari udara.
Kemudian, kesiapan alat berat dari Dinas PUPR untuk mendapatkan sumber air yang jaraknya lebih terjangkau, serta peran perusahaan yang diminta harus aktif dalam penanganan kejadian Karhutla.
"Rekomendasi yang kita berikan ini tentu untuk menunjang kebutuhan penanganan Karhutla yang terjadi. Kita juga terus menghimbau agar masyarakat tidak membakar lahan, terlebih di musim panas yang ekstrim ini," ujar Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Sementara itu Wakil Bupati H Bagus Santoso pada Rakor tersebut mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan ini tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan dan kewenangan.
"Kita tetap akan berupaya memenuhi berbagai rekomendasi yang diberikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah ini. Tentu peran serta kita semua akan menambah kekuatan untuk sama-sama mengatasi persoalan yang terjadi," sebut Wabup.
Sementara itu Kalaksa BPBD Bengkalis Supandi pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar.
“Sosialisasi ini dalam bentuk dengan melakukan pemasangan rambu - rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan,” ungkap Kalaksa BPBD Bengkalis Supandi.
Supandi menjelaskan, sesuai prediksi prakiraan cuaca BMKG Riau disaat ini cuaca ekstrim musim panas dan diharapkan masyarakat lebih waspada terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.
" Apabila terbukti melakukan pembakaran akan dipidanakan pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling besar 10 miliar," tegas Supandi.
“Untuk masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar maka upaya pencegahan melalui deteksi dini, sehingga kita akan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terutama diwilayah hukum di kabupaten Bengkalis,” imbuh Supandi.(yulistar)