Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan, Karena Beli AC Curian Dari Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana

Sabtu, 29 April 2023 | 19:36:07 WIB

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU- Masih dalam suasana Lebaran, Kapolsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH bersama Team berhasil mengungkap Pelaku Penadahan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

"Tersangka Seorang Pria berinsial DA alias DE (36)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Jumat (28/4/2023) Malam.

Lanjutnya, kejadian diketahui pada Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 21:00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah  DA, Kelurahan kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

"Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa  Satu  Unit Pendingin Ruangan (AC) Outdoor merk Shaap warna Putih," tuturnya.

Anra Nosa SH MH mengatakan,  pada Rabu  18 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, Pelapor bersama dengan Saksi II YU tiba di Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang berada di Jalan Penghulu Ugok Kelurahan Kepenuhan Tengah

Pelapor juga yang notabene Kordinator Lapangan Keluarga Berencana, lalu setibanya di lokasi kejadian beserta Saksi YU  melihat bahwa Mesin AC bagian Luar sudah tidak ada atau telah hilang,

Kemudian Pelapor membuka Pintu Kantor tersebut,  juga melihat bahwa Mesin AC bagian Dalam  Ruangan telah hilang

Pelapor  bersama Saksi  YU memeriksa Lokasi di  sekitaran Ruangan san menemukan Jendela serta Teralis BesiJendela Kantor telah dalam keadaan terbuka akibat dirusak.

Atas kejadian tersebut Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,

Setelah menerima laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, pada saat itu mengetahui bahwa Barang Bukti  (Satu Unit Pendingin ruangan (AC) Outdoor merk Shaap warna putih kode AU-A5ZCYN yang hilang  tersebut ada di rumah DA.

Mendapat informasi tersebut, Untuk Reskrim Polsek Kepenuhan melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk mendatangi rumah tersebut.

Pada saat itu ditemukan  Satu Unit Pendingin Ruangan (AC) Outdoor terpasang dalam Kamar.

Kemudian dilakukan pembongkaran, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap  DA, diketahui ternyata tengah  berada di Polsek Bonai Darussalam.

Selanjutnya berangkat ke Polsek bonai Darussalam, saat itu  DA di tahan di Polsek Bonaidarussalam  dalam Perkara dugaan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian dilakukan pemeriksan terhadap saudara DA saat itu mengakui bahwa  Satu Unit Pendingin ruangan (AC) Outdoor  yang terpasang di rumahnya di beli dari saudara IM dengan seharga Rp. 400.000.

"Tersangka DA dipersangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Anra Nosa SH MH mengakhiri (Humas Polres Rohul)

Terkini