UTUSANRIAU.CO - Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Penjabat Bupati Kampar yang baru. Penjabat Bupati Kampar sebelumnya yakni Kamsol diganti.
Adapun Penjabat Bupati Kampar pilihan Kementerian Dalam Negeri yakni Muhammad Firdaus. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.
Penunjukkan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar diketahui dari beredarnya surat yang diteken oleh Plh Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 ini, Gubernur diminta untuk mempersiapkan pelantikan Firdaus.
"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut sebagaimana di kutip dari Sabangmeraukenews.com.
Adapun pengangkatan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-1179 tanggal 18 Mei 2023.
Kamsol menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar sejak 23 Mei 2022 silam. Kemendagri melakukan evaluasi setahun masa pemerintahannya, namun hasilnya tidak memperpanjang lagi hingga setahun ke depan.
Nama Firdaus memang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai satu dari 3 kandidat Pj Bupati Kampar.
*** Sumber : Sabangmeraukenews.com