UPIKA Bersama PT. RAPP Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan Diwilayah Hukum Polsek Merbau

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:49:34 WIB
UPIKA Bersama PT. RAPP Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan Diwilayah Hukum Polsek Merbau

MERANTI- Dalam Rangka mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) gelar Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini dilaksanakan kerjasama UPIKA Merbau bersama  PT. Riau Andalan Pul And Paper (RAPP).

Sosialisasi kali ini mengambil tempat di halaman Kantor Kapolsek Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (7/6/2023) siang.

Selain dihadiri Kapulsek Merbau AKP Aguslan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA, Rasoki Simatupang,SH, Beserta Personel Polsek Merbau,Danramil 06 Merbau Kapten Arh Efri Hardin Nasution S.Sos, Camar Merbau Muhammad Nazir S.Pd.MSi diwakili Kasi Trantibnya Idrus SE, Camat Putri Puyu Zainal SE, Estate Manager PT RAPP Asep Nugraha didampingi humas, Lurah/seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Merbau, dan Kedes Se Kecamatan Tasik Putri puyu, tokoh masyarakat, dan ratusan masyarakat yang turut dalam sosialisasi tersebut.

Kapolsek Merbau, AKP Aguslan SH dalam kesempatan itu mengatakan, sosialisasi ini sengaja kita gagas, tidak lain bukan agar kita semua dapat menjaga agar tidak terjadi kebakaran huta dan lahan, ucap Kapolsek Merbau

Kapolsek Merbarap, agar masyarakat dapat mengetahui hukum yang mengatur tentang kebaran hutan, itu ada ancaman pidana, maka dari itu diharapkan jangan sampai kita berurusan dengan hukum, imbuh Aguslan seraya mengaku selama dirinya ditugaskan di wilayah hukum Polsek Merbau, tidak ada terjadi kebakaran hutan

Sementara, Danramil 06 Merbau Kapten Arh Efri Hardin Nasution S.Sos mengatakan, alhamdulillah selama kami bertugas di wilayah hukum polsek Merbau, tidak ada terjadi kebakaran hutan dan lahan, ucapnya.

Diakuinya, ini semua berkat kerjasama seluruh Kepala Desa dan masyarakat setempat untuk sama sama memantau titik api agar terkontrol dengan baik, katanya lagi.

Menurutnya, daerah kita berpotensi untuk meningkatkan sektor ekonomi, melalui pertanian. "Katanya", bukan berarti nihil kebakaran kita tidak bekerja, mari gali potensi dengan cara meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pertanian, dan perlu hati hati mari cegah kebakaran secara bersama, pungkan Danramil Merbau.

Camat Tasik Putri Puyu Zainal SE dalam sambutannya mengatakan, kami dari pemerintah Kecamatan Tasik Putri Puyu sangat mengapresiasi kepada pak Kapolsek Merbau, Danramil Merbau, yang sudah melakukan sosialisasi buat masyarakat kami, ucapnya.

Diakuinya, sepengetahuan saya baru kali ini Kapolsek Merbau dan Danramil yang melakukan sosialisasi terkait Karhutla, ini patut kita banggakan secara bersama, kata Zainal

Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak andaikan terjadi kebakaran mari kita sama sama peduli dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan mari kita sama mencegah kebaran secara bersama, pungkas Camatat Merbau

Estate Manager Pulau Padang RAPP, Asep Nugraha, mengingatkan bahwa hutan adalah penunjang kehidupan bagi kita semua, maka perlu kita jaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama seluruh masyarakat dan pihak terkait dalam mencegah kebakaran.

"Untuk mengantisipasi Karhutla, seluruh masyarakat dan berbagai pihak merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari sama-sama kita mencegah agar tidak terjadi kebakaran," jelas Asep


Diakuinya, Tim Reaksi Cepat atau Fire Emergency Responsible Team (FERT) yang terlatih sebanyak 2.605 fire fighter dengan personil inti 1.155 orang, anggota cadangan sebanyak 970 orang dan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) sebanyak 480 orang.

"APRIL juga memiliki Hotline Pemadam Kebakaran yang beroperasi 24 jam sehari (+62 811 707 2121) untuk memungkinkan orang melaporkan kebakaran di dalam atau di dekat wilayah konsesinya," ungkapnya.

Selain itu, selama periode rawan kebakaran, APRIL terus meningkatkan patroli darat dan udara oleh tim pemadam kebakaran, seperti helikopter, airboat, 38 menara pengintai dan kamera pemantau, 541 pompa air serta pelatihan pemadam kebakaran untuk personil dan para relawan pemadam kebakaran.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, tingkat kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan dapat ditingkatkan. Kepala Desa diharapkan dapat menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Camat Merbau diwakili Kasi Trantipnya Idrus SE dalam sambutannya mengatakan, untuk kebakaran ini sangat sensitif, sebelum terjadi perlu kita awasi secara bersama, ucapnya.

Kepada Kepala Desa diharapkan dapat menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan, pungkas Idrus seraya menyampaikan salam maaf Camat Merbau Muhammad Nazir.

Terlihat, Kanit Intekam Polsek Merbau IPDA Rasoki Simatupang SH memberi imbauan dalam Sosialisasi tersebut, tentang ketentuan melanggar hukum yang berdampak dan membuat terjadi kebakaran hutan.

Dalam kesempatan itu, Kanit Resrim Polsek Merbau juga, mengingatkan setiap pelaku pembakaran hutan dapat dihukum dan denda  milyaran rupiah,

Askep WLS RAPP Dody Iskandar Putra kepada awak media mengatakan, kegiatan sosialisasi bersama UPIKA Kecamatan Merbau Terkait  larangan Membakar Huta dan Lahan, ini Yang perdana, Namun sebelum nya kita sudah beberapa kali melaksanakan Sosialisasi ini di Mapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, dan di Desa wilayah oprasional perusahaan.

Intinya kita sangat mendukung terkait Sosialisasi tentang larangan Membakar hutan dan lahan ini, ujarnya

Di akhir Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan lahan  dilanjutkan dengan sesi Dialog , Deklarasi  dan foto Bersama.(Nina/Ali sanip)

Terkini