PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Kendati sudah lama selesai dibangun, namun Pizza Hut baru di Jalan Sudirman tepatnya di simpang Jalan Pangeran Hidayat hingga kinibelum bisa dioperasionalkan. Hal tersebut disebabkan belum ada Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Semua bangunan-bangunan yang baru dibangun di Pekanbaru harus sesuai dengan Andalalin. Sebab Andalalin itu menjamin lahan parkir dan kapasitas jalan dari bangunan itu, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka rekom andalalinnya tidak kita beri izin," ujar Kepala Bidang Pengawas Dampak Lalu Lintas, Dishub Kota Pekanbaru, Syaibul Alades saat dijumpai di ruangannya, Kamis (03/04/2014).
Dikatakan semua pembangunan di Pekanbaru seperti Ruko, Hotel dan Restoran semuanya disurvei terlebih dahulu. Kalau memungkinkan kualitas jalan sesuai dengan Andalalin dan baru bisa dibangun.
"Setiap bangunan restoran maupun hotel harus mempunyai lahan parkir yang cukup, serta memiliki pintu masuk dan pintu keluar untuk menghindari kemacetan," katanya.
Sementara Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas, Yebizal menyebutkan, luas parkir dari suatu hotel kapasitas parkirnya harus sesuai dengan kapasitas kamar yang mereka miliki, sedangkan untuk restoran seperti Pizza Hut luas parkir yang harus mereka siapkan sesuai dengan jumlah meja pelanggan. Kalau itu tidak terpenuhi maka izin Andalalinnya tidak akan diberikan.
"Pengawasan terhadap Andalalin ini kita lakukan disetiap bangunan-bangunan yang akan dibangun, dan pengawasannya dilakukan oleh konsultan yang kita kirim, dan izin Andalalin ini dilakukan secara berkelanjutan yang berlaku selama 5 tahun," tutupnya. (ra)
###