UTUSANRIAU.Co, BENGKALIS- Satu hari setelah 36 anggota DPRD kabupaten Bengkalis mengajukan Mosi tidak percaya ke Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis ke BK DPRD kabupaten Bengkalis. Pengadilan Negeri Bengkalis gelar sidang perdana atas gugatan perdata 4 anggota fraksi Golkar ke Partai Golkar karena mekanisme pergantian antara waktu (PAW) tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sidang di PN Bengkalis dipimpin oleh hakim ketua Bayu Soho Rahardjo,SH, hakim anggota Ulwan Maluf,SH dan hakim anggota Aldi Pangrestu,SH pada selasa, 29 Agustus 2023 di Jl.Karimun Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Penggugat Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Al Azmi dan Syafroni Untung mengajukan gugatan ke DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri serta menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus.
Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubernur Riau Syamsuar dan KPU Bengkalis Ketua Elmiawati Safarina beserta anggota.
Setelah sidang tersebut dinyatakan ditunda Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maruf,SH menyampaikan, "Sidang pertama tadi hanya untuk mengecek para pihak yang hadir, kalau seandainya tadi lengkap langsung bisa ketahap sidang selanjutnya yakni mediasi dan karena ada yang tidak datang dan sidang ditunda." kata humas PN Bengkalis,(29/08/23).
Penggugat melalui kuasa hukumnya, tergugat 1 DPD Golkar Riau melalui kuasa hukum, tergugat 2 DPD Golkar Bengkalis hadir melalui kuasa hukumnya, hadir dan Tergugat 3 cq Airlangga Hartarto cq Lodewijk F Faulus tidak hadir.
Turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis hadir melalui kuasa hukum, turut tergugat Sekretaris DPRD Bengkalis tidak hadir, turut tergugat Ketua KPU Bengkalis dan anggota hadir, turut tergugat Bupati Bengkalis tidak hadir, dan turut tergugat Gubernur Riau tidak hadir. Jelas ulwan.
Untuk sidang selanjutnya diagendakan yakni pada hari selasa tanggal 12 september 2023 mendatang. Dengan melakukan pemanggilan kembali oleh Ketua Majelis Hakim kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana ini lewat juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis melalui rilis pemanggilan untuk hadir pada sidang berikutnya.
Keputusan Sela
Dari beberapa pemberitaan media salah satu pengurus DPW Golkar Riau mengatakan 4 anggota fraksi Golkar yang menggugat partai Golkar adalah salah alamat.
Humas PN Bengkalis menanggapi polemik tersebut mengatakan," apabila masyarakat yang mengajukan gugatan perkara baik perdata atau pidana ke PN Bengkalis tetap kami proses termasuk perkara ini," kata Ulwan.
Dalam tahapan sidang berikutnya apabila para penggugat dan tergugat hadir akan di lanjutkan ke tahap mediasi dan PN bengkalis akan menunjukkan majelis hakim.
" Setelah ada jawaban dari tergugat yang menyatakan perkara ini salah alamat Majelis Hakim akan melakukan putusan sela perkara ini lanjut atau dihentikan," ujar Humas PN Bengkalis.(yulistar)