UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.
"Monitoring dan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang retribusi daerah dan SE Gubernur tentang Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) di PT. RAPP Kabupaten Pelalawan" Ungkap boby dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/02/2024).
Dalam Sosialisasi Kadisnakertrans riau di dampingi Kabid Wasnaker (Bayu Surya), Kabid Penta (Bambang Rusdianto), Kasi penempatan dan perluasan kerja (M. Deka) dan Pengawas Naker (Budi Agung Santoso)serta Iit Susanti.
Dalam kunjungan tersebut, kadisnakertrans riau di sambut , Hermawan (Employee & Industrial Relation Manager), Hendra Huang (HR Service Manager), Firdaus Bustami (Employee & Industrial advisor) dan Eni (Corpcomm leader).
Lanjutnya, "Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah," kata Boby.
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.
"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan," tegasnya.
"Sejauh ini kita juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya," tandasnya. ***