UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU - Untuk sharing penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang ada di daerah, Mahasiswa Fakultas Teknik Kimia Universitas Riau (Unri) melakukan Kunjungan ke Disnakertrans Provinsi Riau, Senin (23/03/2024).
Kunjungan Mahasiswa tersebut langsung disambut oleh Kadisnakertrans Riau yang di wakili Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau H Moch Yunus S Si, M Phil, dalam kesempatan itu Ia memaparkan tentang bagaimana Permohonan izin kunjungan kelembagaan serta membuka forum diskusi seputar keselamatan kerja (K3) & kesehatan dalam industri.
Yunus juga memaparkan bagaimana alur yang seharusnya di lakukan perusahaan :
A. Berdasarkan perikemanusiaan Pertama -tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta efek terhadap keluarga.
B. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan Kesehatan kerja berdasarkan Undang -undang , bagi Sebagian mereka yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
Berdasarkan Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.
Selanjutnya, tujuan Keselamatan Kerja Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
"Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja, "katanya.
Yunus melanjutkan, penyebab Kecelakaan Kerja, Setiap pegawai tentu mempunyai cara cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/ penyakit dalam menunjang pekerjaannya, misal dengan memakai masker Ketika sedang flu, menunda bepergian Ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga kebersihan/ kenyamanan ruangan kerja. Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah :
A. Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
B. Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bergantung pada tingkat Pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dan sebagainya.
C. Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.
Dalam kunjungan yang berlangsung di Disnakertrans Riau, Kabid Hubungan Industrial di dampingi Kasi Hubungan keselamatan Kerja dan Pejabat Fungsional Lainnya. **no