UTUSANRIAU. CO, SIAK - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 Tahun 2023 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dana bagi hasil ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan feedback atas hasil yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Menindaklanjuti sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui penggunaan DBH sawit, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (27/03/2024), Pemerintah Provinsi kembali bahas tindak lanjut dari sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dilaksnaakan di Ruang KUD Karya Dharma Siak III Keranji Guguh Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Pertemuan tersebut langsung di Pimpin Kadisnakertrans Riau H Boby Rachmat S STP MSi, didampingi Kasi Keselamatan Kerja HI Disnaker trans Riau R Dedi S STP MSi, turut hadir Ketua KUD Karya Dharma Siak III dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri Eko Yuyulianda /KAKANWIL BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan tertulis Boby menyampaikan DBH Sawit ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan feedback atas hasil yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
"Terdapat alokasi pemberian Dana Bagi Hasil ini Dimana 80% adalah diperuntukan bagi Pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur jalan serta 20% untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Salah satu alokasinya adalah Perlindungan Jaminan Sosial," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara proaktif menindaklanjuti adanya peraturan keuangan ini.
"BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Serikat Pekerja dan Asosiasi/ Komunitas Petani Sawit berserta seluruh unsur yang mendukung penyaluran DBH Sawit ini," sambungnya.
Dia.menambahkan bahwa sampai dengan saat ini telah terkumpul data calon peserta sebanyak 11.666 yang siap menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan Dimana mereka akan dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan data klaim yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari 52.762 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 24,83% terjadi pada pekerja sektor kelapa sawit dan bagian yang paling rentan terkena resiko kecelakaan kerja adalah pada bagian kaki pekerja.
"Tingginya resiko kecelakaan kerja pada pekerja perkebunan sawit menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk dapat segera memberikan perlindungan kepada mereka melalui DBH Sawit ini," imbuhnya.
Selain di isi diskusi dan tanya jawab, Sosialisasi disertai dengan penyerahan kartu BPJS secara simbolis kepada pengurus KUD Karya Dharma Siak III dan didia Akhir akhiri foto bersama. ***red