FSPTI Gelar Unjuk Rasa Minta Bupati Rohul Buat Perbup Tentang Perdayakan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 07 Mei 2024 | 18:28:03 WIB
FSPTI Gelar Unjuk Rasa Minta Bupati Rohul Buat Perbup Tentang Perdayakan Tenaga Kerja Lokal

ROKAN HULU - Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FPTI ) meminta kepada Bupati Rokan Hulu ( Rohul) agar membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang memperdayakan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen kepada Perusahaan untuk menurunkan angka pengangguran yang cukup tinggi.
Demikian disampaikan Ketua F-SPTI Rohul M.Sahril Topan ST.MM dalam orasinya pada aksi Unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Nasional Senin (6/05/2024) di Gerbang  Kantor Bupati Rohul.

Aksi Unjuk rasa tersebut di hadiri Ketua FSPTI M.Sahril Topan,ST.MM, Sekretaris SPTI Ansori, Anggota DPRD Rohul Abul Tambusai dan ratusan anggota FSPTI Kabupaten Rohul.

Ketua FSPTI M. Saril Topan menyampaikan Bersempena dalam memperingati hari buruh masa FSPTI Kabupaten Rokan hulu mengadakan aksi mengingat hari buruh adalah salah satu momen bersejarah yang di peringati oleh pekerja seluruh Indonesia.

Didalam aksi unjuk rasa damai tersebut Ketua FSPTI meminta kepada Bupati Rokan hulu untuk mengevaluasi kinerja Dinas tenaga kerja karena banyak kebijakan kepala Dinas tersebut  yang merugikan dan tidak sesuai undang undang tentang ketenagakerjaan sehingga berdampak konflik antar serikat pekerja.

Disamping itu Ketua  juga menyampaikan agar dinas ketenagakerjaan menetapkan ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan serikat pekerja yang ada di Rokan hulu sesuai dengan PO 01 ,dimana pada Aksi tersebut ada 6 persoalan  yang menjadi tuntutan oleh federasi Serikat transfortasi Indonesia (FSPTI) yaitu, meminta kepada Bupati Rokan Hulu segera mengevaluasi kepala dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Rokan Hulu, meminta agar Bupati Rokan hulu  membuat Perbub tentang memperdayakan tentang kerja lokal 60% di setiap Perusahaan demi mengurangi  pengangguran di Rokan Hulu, Meminta Bupati  agar  segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di SPPP sesuai hasil rapat di kantor Bupati tanggal 23 Juni 2020, karena berdampak langsung kepada FSPTI di lapangan.

Selanjutnya, meminta Bupati Rohul melalui Dinas Koperasi UKM, transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Rokan hulu untuk segera menertibkan seluruh persoalan serikat pekerja di Rokan Hulu, Meminta Bupati Rokan Hulu untuk menghapuskan Outsourcing di perusahaan untuk tenaga kerja yang bukan ahlinya, dan meminta kepada Bupati Rokan hulu untuk mengintruksikan kepada perusahaan pabrik kelapa sawit yang mempunyai kebun sendiri agar TBS di bongkar oleh serikat pekerja dengan upah bongkar sesuai dengan perbup no:35 tahun 2018.

Kemudian, FSPTI berharap agar pemerintah menyetujui 6 hal tersebut dan apabila tidak di setujui maka FSPTI akan menurunkan masa melebihi yang hadir pada  hari ini .

Menanggapi hal tersebut Bupati Rokan hulu melalui Kepala Badan Kesbangpol Suharman Sp.Msi menerima Aspirasi tersebut dan berjanji akan memberikan salinannya kepada Bupati Rohul H.Sukiman.

"Saya akan memberikan tuntutan FSPTI ini kepada Bapak Bupati  untuk di tindak lanjuti, pintanya.

Usai Unjuk rasa itu Ketua FSPTI M.Saril Topan didampingi Sekretarisnya Ansori,dan bendahara juga beberapa anggotanya membagikan Sembako kepada tiga Surau Suluk .(TIM)

Terkini