HO Ruko Tabek Mainan Terancam Tidak Terbit

Senin, 07 Juli 2014 | 07:07:54 WIB
###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO – Gara-gara bangunan didirikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jendral Sudirman, dekat jembatan pasar lama Desa Airmolek II, Kecamatan Pasir Penyu, membuat rumah toko (Ruko) tiga lantai Tabek Mainan terancam tidak mendapatkan izin gangguan (HO).  
 
Tim dari PemkabInhu yang turun ke lokasi bangunan tersebut terdiri dari  Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan bangunan berada di bantaran sungai dan di duga menyalahi aturan.
 
“Dari hasil turun ke lapangan bersama Dinas PU, dugaan kita bangunan tersebut sudah menyalahi aturan tentang pengendalian dan pengamanan daerah aliran sungai (DAS),” ujar Kepala BPMD-PPT Inhu, H Adri Respen,  kemarin.
 
Diungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai menyebutkan bahwa jarak 10 hingga 20 meter dari bibir sungai dilarang untuk dibangun, sebab sungai termasuk sempadannya merupakan milik negara.          
Dengan temuan lapangan tersebut, BPMD-PPT sudah berupaya memanggil pemilik bangunan. Namun beberapa kali dihubungi melalui handphonenya, belum berhasil dilakukan. Bahkan apabila pemanggilan pemilik bangunan tidak dapat dilakukan dengan cara lisan, pihaknya akan melanjutkan dengan pemanggilan melalui surat.
 
“Kita sengaja panggil pemiliknya melalui handphone karena yang bersangkutan masih mengurus HO di BPMD-PPT. Bahkan kemungkinan HO belum akan kita terbitkan lantaran yang diusulkan tidak sesuai dengan kenyataannya,” tutur Adri Respen. (ds)

###

Terkini