Sebanyak 11.866 Pekerja Perkebunan di Riau Terima Perlindungan DBH Sawit

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:50:35 WIB
Rapat Koordinasi Teknis iuran Lanjutan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, dengan mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Bobi Rachmat, Jumat (17/05/2024) di Hotel Premiere Pekanbaru.

UTUSANRIAU. CO, PEKANBAU - Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau dan Kepri  melakukan Rapat Koordinasi Teknis iuran Lanjutan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, dengan mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Bobi Rachmat, Jumat (17/05/2024) di Hotel Premiere Pekanbaru.

Kanwil BPJS Tenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yulianda melalui Ruszian Dedy selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Pekanbaru mengatakan untuk tahapan pencairan pertama ini sudah tersalurkan sebanyak 10.000 pekerja di sektor sawit.

“Sebanyak 10.000 pekerja sudah terealisasi pencairan tahap satu, yang disalurkan di Februari. Untuk tahapan kedua akan disalurkan dibulan Mei.ini,"
ucapnya.

Ruszian jelaskan kalau pekerja yang sudah mendapatkan DBH itu untuk masa kepesertaan bulan Januari hingga Februari.

Kepala BPJS Kota Pekanbaru ini menambahkan untuk tahapan pencairan DBH kedepannya, akan dilakukan sebanyak 1.866 kepada pekerja sawit. Sehingga menambah kuota penerimaan pencairan sebanyak 11.666 untuk Tahun 2024 ini.

“Tahun 2024 Ini, Terdapat 1.866 pekerja  yang menerima DBH dari Sawit pada tahapan selanjutnya,"urainya.

Ruszian menjelaskan, fasilitas terhadap pemenuhan hak pekerja hingga saat ini terkait dengan pemilihan data, juga terhadap manfaat jaminan yang telah disiapkan dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang masa proses persiapan. Misalnya, saat terjadi kecelakaan saat bekerja maupun meninggal dunia.

“Kesiapan terhadap jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses,” jelasnya.

Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Disnakertrans Provinis juga menjadi peran penting dalam pelaksanaan pencairan iuran lanjutan DBH ini.

“Koordinasi Anggaran, Keikutpesertaan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana,” kata Ruszian.

Terkait capaian alokasi anggaran  sudah dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas pendukung kepada pekerja.

“Alokasi pencairan sudah disiapkan
hingga mencapai 80% untuk pembangunan Infrastruktur, dan sisanya untuk alokasi perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sawit ini,” jelasnya lagi.

Ruszian ungkapkan besaran nominal untuk alokasi pencairan tahap dua ini hampir menyentuh 900 juta.

“Sebanyak 839 juta di Mei akan dialokasikan kepada pekerja sawit pada tahap dua ini,” ungkapnya.

Ruszian berharap untuk mekanisme terhadap pencairan ini dapat dimaksimalkan angka alokasi anggaran tiap tahun nya. Ini demi meningkatkan perlindungan kepada seluruh pekerja.

“Dengan alokasi yang maksimal dapat tingkatkan perlindungan serta mengcover pekerja dari kecelakaan dan dapat meringankan beban ekonomi tentunya,” harapnya.

Sementara Kadisnakertrans Riau H Boby Rachmat yang di undang dalam acara tersebut mengatakan dalam hal ini, pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil langkah dan inovasi dalam meningkatkan perlindungan untuk jaminan sosial bagi para tenaga kerja serta pekerja rentan.

“Adapun program hukum yang telah kita keluarkan dalam rangka peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan provinsi Riau melalui peraturan Gubernur Riau nomor 42 tahun 2023 yaitu tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial,” ujar Kadisnakertrans Riau.

Dikatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pada tahun lalu yang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai perusahaan dan badan usaha di seluruh Provinsi Riau. Hal tersebut agar menjadi langkah konkrit kepada pihak terkait di Bumi Lancang Kuning.

“Kita juga mengeluarkan surat Gubernur Riau di tahun 2023 terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha. Lalu, juga partisipasi lanjutan dalam donatur program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan dan juga badan usaha se-Provinsi Riau,” katanya.

Dijelaskan, terdapat tiga upaya yang telah di lakukan Pemprov Riau dalam rangka perlindungan sosial jaminan sosial tenagakerjaan.

Pertama yaitu, perlindungan pekerjaan rentan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau mencapai 28.778 tenaga kerja, menyoroti komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

“Kedua, untuk perlindungan pekerjaan rentan yang kita singkat dengan program Pulut Ketan (perlindungan untuk pekerja rentan) dari APBD Riau berjumlah 34.380 tenaga kerja. Yang terdiri dari 11.666 tenaga kerja bagi pekerja sawit melalui DBH sawit. Hal ini menjadikan Riau, provinsi pertama di Indonesia yang merealisasikan pemanfaatan anggaran DBH sawit untuk perlindungan tenaga kerja ekosistem sawit dan juga perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari CSR perusahaan berjumlah 25.965 Tenaga Kerja,” jelasnya.

Boby Rachmat mengungkapkan, fokus pada sektor formal, upaya perlindungan juga ditujukan kepada non-ASN dengan sasaran 62.890 tenaga kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Oleh karna itu, ini semakin menunjukkan perhatian Pemprov Riau terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.  "Perlindungan terhadap non ASN yaitu sebesar 62.890 orang tenaga kerja kabupaten dan kota se Provinsi Riau,"ungkapnya mengakhiri. **

Terkini