ROKANHULU - Pemerintah Kabupaten Rokan hulu melalui Bappeda menggelar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rohul tahun 2025-2045 di Aula rumah Dinas Bupati.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Rohul H. Sukiman dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rohul H.Indra gunawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Muhammad Zaki S.STP Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rohul,anggota DPRD Rohul,Hj.Sumartini,Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H.Saparudin Poti SH,Asisten,Kepala Dinas PUPR Anton ST.MT,Sekretaris DPRD dan lainnya.
Juga Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait serta tamu undangan lainnya.ketua Basnas Rohul H.Baihakki.
Dalam laporannya Kepala Bappeda Rohul DrsmYusmar Masi mengatakan dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rohul tahun 2025-2045 UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan renja Pemerintah Daerah pada pasal 31 ayat 1 Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan, terhadap Visi dan Misi.
Kemudian disampaikan tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) tahun 2025-2045 sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan Visi Misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024 dan sebagai tolak ukur dalam mengukir serta melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2025-2045.
Kemudian sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka daerah dengan arah kebijakan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.
Bupati Rohul H.Sukiman dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan Musrenbang RPJPD ini adalah amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Pasal 31 yang bertujuan, untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten Rohul untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJPN dan RT RW.
Kemudian forum musrenbang RPJPD ini sangat penting guna menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Rokan hulu .
Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari masing-masing OPD dan seluruh pihak yang terlibat sehingga apa yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 ini juga menjadi acuan pada proses penyusunan rancangan teknoratik RPJMD Kabupaten Rohul tahun 2025-2029 dan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Rohul tahun 2025.Selanjutnya tahun ini kita akan melaksanakan Pilkada serentak dokumen RPJPD dan dokumen RPJMD teknoratik akan menjadi dokumen penting bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyusun visi misi mereka oleh karena itu
saya harap penyelesaian dokumen RPJPD ini dapat selesai sebelum tahapan-tahapan Pilkada dimulai.
Saya mengharapkan perhatian dan dukungan kita semua untuk dapat mewujudkan apa yang direncanakan dalam RPJPD, kolaborasi dan sinergi sangat penting antara pemerintah daerah instansi vertikal BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan khususnya untuk peningkatan infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, pelayanan pendidikan, dan kesehatan.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat diharapkan kita dapat mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Rohul melalui implementasi program-program strategis yang akan disepakati dalam musrenbang ini.
Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber diantaranya , Bappelitbang Provinsi Riau,dan Kepala Bappeda Rokan hulu
Musrenbang perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders guna mempertajam berbagai perumusan kebijakan perencanaan daerah yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan Tahun 2025 sebagai Tahun awal Periode Pelaksanaan Dokumen Jangka Panjang Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Nasional;
Pengoptimalan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah;
❑ Kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan atau disebut juga dengan Pentahelix dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerjasama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks;
❑ Memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika kebijakan dan arahan pembangunan nasional sebagai bagian dari menjamin sinkronsasi, keselerasan, dan kesinambungan pembangunan Pusat dan Daerah.(Yus)