UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko YUYulianda menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau karena sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22.714 pekerja rentan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Riau yang telah support dan sangat peduli dengan masyarakat. Ini dibuktikan dengan perlindungan kepada pekerja rentan. Seperti nelayan, petani, guru ngaji, marbot, dan sebagainya.” ucap Eko. Rasa terima kasih ini disampaikan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (22/7/24).
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil BPJS Tenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda , Iman Santoso Achwan Kepala Cabang BPJS, Helena
Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Kanwil Sumbarriau Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau H. Boby Rachmat, SSTP, M. Si, Sekretaris Disnakertrans Riau Heru, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau HM Yunus, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.
Penyaluran hak pekerja rentan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan per tiga bulan. Dalam periode Mei hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan iuran kepada Disnaker Provinsi Riau sebesar 1 M Lebih.
Program ini sudah sudah berjalan dari 2021 sampai 2024. BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri bersama Dinas Tenaga Kerja juga telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program berjalan lancar, mengetahui kendala, dan meningkatkan cakupannya.“Karena selama ini yang kita lindungi mungkin hanya sebagian kecil dari jumlah pekerja rentan yang sebenernya kita lindungi,” kata Eko.
Lanjut Eko, Pekerja rentan di Provinsi Riau. Jumlah itu mencakup masyarakat yang tidak bekerja pada suatu badan usaha. Targetnya seluruh pekerja yang ada di Provinsi Riau terlindungi sebab risiko pekerjaan bisa menimpa siapapun.
“Semoga ada lebih banyak pekerja rentan yang bisa dilindungi. Bukan hanya 22 ribu, tapi bisa 100 ribu, 150 ribu, atau 200 ribu,” ujarnya.
Penyaluran jaminan ketenagakerjaan ke pekerja rentan diberikan bertahap sesuai kemampuan pemerintah. Hingga saat ini, semua pekerja kategori rentan dilindungi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Eko berharap selanjutnya tak hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. “Mungkin bisa didukung dari perusahaan. Kesadaran masing-masing gitu kan. Melalui kita bisa peduli dengan orang-orang di sekitar kita dan sebagainya dan sebagainya,” harapnya.
Memperbarui data pekerja rentan menjadi tantangan saat ini. Sebanyak 501 pekerja rentan diganti dari total 22.714 pekerja rentan yang tercatat. Data diperbarui berdasarkan kondisi di lapangan. Sebab, ada yang pindah ke luar Provinsi Riau, telah dapat bekerja kembali, atau bahkan meninggal dunia. Nantinya data tersebut juga akan disinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). **no