UTUSANRIAU. CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mendaftarkan sebanyak 150 tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Provinsi Riau untuk mengikuti program jaminan sosial.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri pada Rabu (7/08/2024) di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Plt Kepala Disdik Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, penandatanganan kerja sama program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perwujudan dari Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023.
Roni menjelaskan, program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen dalam menjamin keselamatan para pendidik dan tenaga pendidik. Program ini akan berlaku untuk tenaga pendidik non-PNS di Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas serta Kejuruan (SMA/SMK) se-Riau.
“Pemerintah Provinsi Riau melalu Disdik terus melakukan peningkatan kualitas tenaga kependidikan, yang didalamnya ada perlindungan, karena seluruh pendidik dan tenaga kependidikan harus terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Roni.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau karena aktif dalam memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat Riau.
Dia juga menyampaikan program BBPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar namun belum disadari banyak orang. Padahal program jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan adalah program dasar yang akan merugi bila tidak diikuti.
“Bayangkan, hanya dengan iuran 10 ribu per-bulan, kita sudah dapat manfaatnya. Seperti kalau terjadi kecelakaan, semua biaya ditanggung full unlimited,” ujar Eko.
Menurut Eko, masyarakat banyak yang belum tahu adanya BPJS Ketenagakerjaan karena dulunya sangat ekslusif, menyasar pada sejumlah perusahaan saja. Namun, setelah merujuk ke UU 1945 pasal 28 dan 34, semua tenaga kerja berhak dilindungi, termasuk pendidik dan tenaga pendidik non PNS.
“BPJS program dari negara. Ada BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Makanya program jaminan sosial ini seyogyanya diikuti. InsyaAllah kalau terjadi apa2, minimal negara bisa hadir,” ucap Eko.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaa di hadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri Eko Yuyulianda bersama Plt. Kadisdik Riau Roni Rakhmat, S.STP, MSi, Wakil kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri Helena , Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan, Plt. Kadisdik Riau Roni Rakhmat, S.STP, M. Si, Kadisnakertrans Riau H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si. kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sekretaris Disdik Riau dan Seluruh Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Disdik serta para Pendidik Non ASN Provinsi Riau. **red
Dia juga menyampaikan program BBPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar namun belum disadari banyak orang. Padahal program jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan adalah program dasar yang akan merugi bila tidak diikuti.