Amankan Barang Bukti Narkotika Seberat 5.47 gram Dua Pria Berhasil Digiring ke Polres Rohul

Jumat, 13 September 2024 | 20:06:49 WIB

UTUSANRIAU.CO, ROKANHULU - Polres Rohul melalui Sat Narkoba mengamankan dua pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, berinisial AW alias ARE (40) dan IP alias IIN (40), ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 5,47 gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, Jumat (13/9/2024).Kronologis penangkapan berawal  pada Sabtu (7/9/2024), pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa Desa Lubuk Bendahara Timur sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (12/9/2024), tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap kedua tersangka.

Dari tangan tersangka pertama, AW alias ARE, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus plastik klip putih bening, serta satu unit handphone merk Redmi berwarna hitam.

Sementara itu, dari tersangka kedua, IP alias IIN, polisi menemukan sabu seberat 4,94 gram yang terbagi dalam tiga paket. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk satu pack plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik hitam, satu tabung rokok merk Gudang Garam, dan satu unit handphone merk Infinix berwarna biru.

Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial IC. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap IC, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
"Untuk kedua tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan, saat ini sudah dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Repelita Ginting. *** (Humas Polres Rohul).

Terkini