UTUSANRIAU.CO, ROKANHULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu meminta warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk rutin melakukan kir atau uji kelayakan kendaraan tiap enam bulan sekali. Lantaran saat ini pengujian kelayakan kendaraan bermotor sudah tidak berbayar per 1 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Rohul , Sanusi, Jumat (4/10/2024).di ruang kerjanya
Disampaikan Sanusi bila mengacu peraturan yang berlaku ada beberapa kendaraan yang diharuskan menjalani uji kir. "Pertama ada mobil dengan kapasitas lebih dari 8 tempat duduk, bus, mobil barang, mobil double cabin, travel, truk, pick up, dan kendaraan khusus seperti ambulance, mobil damkar, dan mobil jenazah," terangnya.
Menurut Sanusi uji kir ini punya fungsi penting karena berhubungan dengan layak dan tidaknya sebuah KBWU melintas di jalanan.
Beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecepatan, Lampu - Lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan Knalpot dan klakson,juga kemampuan rem parkir.
"Kir itu penting dilakukan rutin per enam
bulan sekali. Agar saat dijalan kendaraan tersebut benar-benar prima dan yang paling penting tidak membahayakan pengendara lain misalnya karena rem blong, dan emisi gas buang yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya," paparnya.
Sanusi menilai jumlah Uji Kir untuk tahun 2024 ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 3023.di tahun 2023 jumlah kerderan Uji Kir yakni 5866 sedangkan untuk tahun 2024 dari Januari sampai September hanya 4000 Kenderaan.
Namun, dalam keberjalannya Sanusi juga menemui pemilik KBWU enggan melakukan uji kir secara rutin. Pertama karena banyaknya feron-feron baru yang muncul lokasinya tidak jauh dari pemukiman mereka. Kedua faktor rendahnya kesadaran pemilik KBWU terkait pentingnya uji kir.
"Bagi yang tidak uji kir saat ini memang tidak ada denda atau penalti, namun bila saat dijalan dan terkena operasi atau razia maka bisa ditilang oleh petugas kepolisian,"ujarnya. **yus)